Kuasa Hukum Bupati Jember Tegaskan Hak Wabup Terpenuhi Selama Setahun Ini

Kuasa Hukum Bupati Jember Tegaskan Hak Wabup Terpenuhi Selama Setahun Ini

Faiq Azmi - detikJatim
Rabu, 04 Feb 2026 21:00 WIB
Kuasa Hukum Bupati Jember Tegaskan Hak Wabup Terpenuhi Selama Setahun Ini
M Husni Thamrin, Kuasa Hukum Bupati Jember Gus Fawait (Foto: Dok. Istimewa)
Jember -

Kuasa Hukum Bupati Jember Gus Fawait yakni M Husni Thamrin menegaskan seluruh hak mulai dari keuangan hingga mobil dinas untuk Wakil Bupati Jember Djoko Susanto terpenuhi sesuai regulasi. Thamrin menyebut seluruh hak Wabup Jember telah diterima Djoko.

"Semua hak baik itu keuangan atau finansial hingga mobil dinas yang melekat telah diberikan Pemkab Jember melalui Biro Umum sesuai regulasi," kata Thamrin dalam keterangannya, Rabu (4/2/2026).

Thamrin juga siap buka-bukaan data keuangan resmi terkait hak yang sudah diterima Wabup Djoko. Ia menyebut klaim dizalimi yang selama ini disampaikan Djoko tidak sesuai dengan fakta administrasi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurut Thamrin, selama hampir satu tahun menjabat, Djoko tetap menerima hak finansial dan fasilitas protokoler sebagaimana ketentuan.

ADVERTISEMENT

"Seluruh klaim itu tidak benar karena kami memiliki data lengkap pengeluaran serta hak protokoler yang valid," ujarnya.

Thamrin mengungkapkan, salah satu hak yang diterima adalah insentif pajak dengan nilai hampir Rp 500 Juta.


"Selama menjabat kurang lebih satu tahun, hak Pak Djoko masuk ke rekening pribadi hampir setengah miliar rupiah," katanya.

Thamrin menyayangkan sikap Djoko yang disebut tidak pernah mempersoalkan dana tersebut saat diterima. Ia menegaskan seluruh data keuangan tersebut telah diverifikasi lembaga perbankan.

"Kami sangat menyayangkan sikap bungkam soal aliran dana besar, namun justru berteriak di media mengaku dizalimi. Data uang masuk itu sudah divalidasi oleh Bank Jatim Jember," bebernya.

Selain finansial, fasilitas kendaraan dinas Wakil Bupati yang menjadi hak Djoko juga disebut tidak pernah ditarik oleh Pemkab Jember.

"Mobil dinas selalu tersedia di rumah dinas, dipakai atau tidak itu murni keputusan pribadi Wakil Bupati," paparnya.

Thamrin menambahkan, Bagian Umum Pemkab Jember selalu melayani setiap klaim administratif yang diajukan Wakil Bupati. Ia bahkan menyebut pernah ada klaim perjalanan yang melibatkan istri Wakil Bupati dan langsung dicairkan.

"Semua klaim dicairkan melalui sistem disposisi layani, tidak ada yang dipersulit," tandasnya.

Diketahui, Wabup Jember Djoko Susanto mengajukan gugatan balik di Pengadilan Negeri Jember terkait dugaan penarikan hak dan fasilitas. Dalam gugatan tersebut, Djoko menuntut ganti rugi immateriil Rp 1 Miliar atas dugaan kerugian martabat dan nama baiknya sebagai Wakil Bupati.




(auh/abq)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads