PT KAI (Persero) Daop 7 Madiun buka suara soal 4 komplotan maling rel kereta api bekas. Diketahui komplotan tersebut diotaki pegawainya PT KAI berinisial CIK (49).
Manager Humas PT KAI (Persero) Daop 7 Madiun, Tohari mengapresiasi keberhasilan Polsek Sumobito menggagalkan pencurian rel KA bekas di emplasemen Stasiun Curah Malang.
Tohari menambahkan, terungkapnya kejahatan ini berkat sinergi kepolisian dengan Polisi Khusus Kereta Api (Polsuska). Temuan Polsuska itu kemudian dilaporkan ke polsek.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kami mengonfirmasi bahwa petugas Polsuska di lapangan memergoki aksi mencurigakan tersebut dan langsung berkoordinasi dengan Polsek Sumobito untuk melakukan penindakan," kata Tohari, Jumat (17/4/2026).
Tohari memastikan rel KA bekas yang dicuri para pelaku, sehingga tidak membahayakan perjalanan kereta api. Seadngkan terkait keterlibatan pegawai PT KAI, pihaknya menyerahkan sepenuhnya ke proses hukum.
"Kami tetap mengedepankan asas praduga tidak bersalah. Namun demikian, jika nantinya terbukti secara sah terdapat keterlibatan oknum pegawai KAI dalam tindak kriminal tersebut, manajemen perusahaan akan memberikan sanksi tegas sesuai dengan aturan perusahaan dan hukum yang berlaku," tandasnya.
Sebelumnya, komplotan maling rel kereta api tipe R25 bekas di emplasemen Stasiun Curah Malang, Jombang dibongkar polisi. Kawanan pencuri ini ternyata diotaki oknum pegawai PT KAI.
Komplotan maling rel ini berjumlah 4 orang. Yaitu CIK (49), oknum pegawai PT KAI berstatus PNS, warga Pucangan Alun-alun, Kelurahan Kertajaya, Gubeng, Surabaya, M Slamet (50), warga Dusun Kalangan, Desa Keplaksari, Peterongan, Jombang.
Kemudian Iswadi (45), warga Dusun Jejel, Desa Mangunan, Kabuh, Jombang, serta IR (51), warga Kecamatan Diwek, Jombang. Empat maling ini berhasil menggasak 47 batang rel kereta api bekas.
Kapolsek Sumobito AKP Bagus Tejo Purnomo mengatakan para pelaku tertangkap basah saat melakukan aksinya pada Senin (13/4) sekitar pukul 20.20 WIB di emplasemen Stasiun Curah Malang.
