Begini Modus Pungli Perizinan di Dinas ESDM Jatim yang Diungkap Kejati

Begini Modus Pungli Perizinan di Dinas ESDM Jatim yang Diungkap Kejati

Praditya Fauzi Rahman - detikJatim
Jumat, 17 Apr 2026 14:00 WIB
Proses pemeriksaan dan penggeledahan rumah Kadis ESDM Jatim oleh tim Pidsus Kejati Jatim.
Proses pemeriksaan Kadis ESDM Jatim oleh tim Pidsus Kejati Jatim. (Foto: Istimewa)
Surabaya -

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur membongkar praktik culas di lingkungan Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jatim. Para pejabat di instansi tersebut diduga kerap memeras para pemohon izin usaha dengan modus memperlambat prosedur jika permintaan uang tidak dituruti.

Aspidsus Kejati Jatim Wagiyo Santoso mengungkapkan sistem perizinan pertambangan yang seharusnya berjalan transparan melalui Online Single Submission (OSS) sengaja diakali oleh oknum di Dinas ESDM. Bukannya mempermudah, oknum itu justru menjadikan sistem itu sebagai alat untuk melakukan pungutan liar (pungli).

"Modusnya itu dilakukan memperlambat proses perizinan. Jadi kalau orangnya enggak minta tolong enggak ngasih uang itu izinnya itu enggak keluar-keluar. Meskipun syaratnya ter terpenuhi. Nah, bayangkan," kata Wagiyo saat konferensi pers di Kejati Jatim, Jumat (17/4/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Wagiyo menegaskan pihaknya menerima banyak laporan dari para pengusaha yang merasa diperas. Nilai uang yang diminta pun beragam, tergantung jenis izin yang diajukan oleh pemohon.

"Ada pertambangan dan ada air tanah. Jadi, kalau yang untuk pertambangan ini dapat dipercepat perizinannya dengan syarat menyediakan jumlah uang antara Rp 50 juta sampai dengan Rp 100 juta. Untuk pengesahan perpanjangan izin izin tambang. Perpanjangan," ujarnya.

ADVERTISEMENT

Tak hanya soal perpanjangan, Wagiyo juga menjelaskan bahwa oknum di Dinas ESDM Jatim juga mematok pengurusan izin baru dengan harga yang jauh lebih tinggi.

"Untuk izin baru beda lagi. Diminta antara Rp 50 juta hingga Rp 200 juta. Kemudian untuk yang air tanah ya hampir sama tapi jumlahnya lebih kecil ya," imbuhnya.

Untuk kategori air tanah atau Surat Izin Pengambilan Air Tanah (SIPA), para oknum memungut biaya bervariasi mulai dari Rp 5 juta hingga Rp 20 juta per tahap, dengan total akumulasi mencapai Rp 50 juta hingga Rp 80 juta. Uang hasil pungutan itu kemudian disetor secara berjenjang mulai dari ketua tim kerja hingga bermuara di kantong kepala dinas.

"Di mana seharusnya (perizinan) tersebut tidak dipungut biaya atau gratis, kecuali pajak dan biaya lainnya yang masuk dalam daftar kualifikasi PNBP," paparnya.

Sebelumnya, Tim Pidsus Kejati Jatim telah melakukan penyelidikan mendalam yang berujung penggeledahan maraton sejak pagi hingga dini hari baik di kantor Dinas ESDM hingga rumah para pejabat.

Penggeledahan dan pemeriksaan terhadap pejabat yang diamankan itu berujung pada penetapan 3 orang sebagai tersangka dugaan korupsi pungli perizinan termasuk Kepala Dinas ESDM Jatim Aris Mukiyono pada Jumat (17/4). Selain Kadis ESDM, ada 2 pejabat lain yang ikut terseret dalam pusaran kasus korupsi ini.

"Tanggal 17 April kami mengamankan kemudian menetapkan tersangka yaitu saudara AM, Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Jawa Timur. Yang kedua, saudara OS, Kepala Bidang Pertambangan pada Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Jawa Timur, dan yang kita yang ketiga saudara H selaku ketua tim kerja pengusahaan air tanah," tuturnya.

Tidak hanya menyita sejumlah dokumen penting terkait proses perizinan sebagai barang bukti, Kejati Jatim juga menyita sejumlah uang hasil penelusuran dari aliran dana baik tunai maupun saldo di rekening para tersangka. Wagiyo pun merinci berapa banyak uang yang disita dari para tersangka.

"Tentu dokumen-dokumen, teman-teman pasti sudah tahu dokumen-dokumen terkait perizinan dan sejumlah uang yang kita paparkan di sini. Saya sampaikan hasil pengujian ketentuan beberapa pihak ya ini dari saudara AM selaku kadis sebesar Rp 259 juta, Rp 100.000 tunai, dan Rp109 juta 39.809,49. Itu tersimpan pada ATM Bank BCA serta Rp 126 juta pada ATM Bank Mandiri. Jadi totalnya Rp 494 juta dari Saudara AM," tuturnya.

Tak hanya dari tangan sang Kepala Dinas, penyidik juga mengamankan uang tunai dari rumah OS selaku Kabid Pertambangan. Begitu pula dengan tersangka H yang menjabat sebagai Ketua Tim Kerja Pengusahaan Air Tanah.

"Jadi total yang disita oleh tim penyidik adalah sebesar Rp 1.903.903.650.000 atau sekitar 1.9 miliar. Itu yang tunai. Kemudian sejumlah ATM dengan nilai total sebesar Rp 465 juta. Jadi total dari 3 tersangka ini yang kita amankan yaitu Rp 2.369.239.765.50 atau sekitar Rp 2.3 miliar," tutup Wagiyo.



(irb/dpe)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads