Dua Tersangka Penimbun Pertalite dan Solar di Lamongan Diringkus

Dua Tersangka Penimbun Pertalite dan Solar di Lamongan Diringkus

Eko Sudjarwo - detikJatim
Kamis, 16 Apr 2026 21:30 WIB
500 liter BBM subsidi, baik jenis Solar maupun Pertalite yang diamankan polisi sebagai barang bukti.
500 liter BBM subsidi, baik jenis Solar maupun Pertalite yang diamankan polisi sebagai barang bukti. (Foto: Eko Soedjarwo/detikJatim)
Lamongan -

Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Lamongan berhasil mengamankan 2 orang tersangka dugaan penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi. Keduanya diduga memanfaatkan kartu tani dan surat keterangan dari Dinas Pertanian untuk membeli BBM jenis Pertalite dan Solar yang kemudian disalahgunakan demi keuntungan pribadi.

Kasatreskrim Polres Lamongan, AKP Risky Akbar Kurniadi mengungkapkan saat ini kedua tersangka telah ditahan di Rutan Mako Polres Lamongan. Kedua tersangka diduga melakukan aksinya di wilayah Kecamatan Ngimbang.

"Kami telah melakukan penahanan terhadap dua orang tersangka di Rutan Mako Polres Lamongan terkait penyalahgunaan BBM bersubsidi yang digunakan untuk mengeruk keuntungan pribadi," kata Risky kepada detikJatim, Kamis (16/4/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Adapun modus para tersangka, kata Kasatreskrim, yakni dengan memanfaatkan surat tani dari surat keterangan Dinas Pertanian dimana BBM tersebut peruntukannya untuk petani tapi disalahgunakan. Berbekal surat tani ini, lanjut Kasatreskrim, BBM yang dibeli kemudian ditimbun dan dijual kembali.

ADVERTISEMENT

"BBM subsidi tersebut dijual kembali kepada masyarakat umum, padahal peruntukannya khusus bagi sektor pertanian," ujarnya.

Dari pengungkapan kasus ini, polisi mengamankan barang bukti berupa 500 liter BBM subsidi, baik jenis Solar maupun Pertalite. Sementara dari praktik ilegal tersebut, para pelaku diketahui mampu meraup keuntungan hingga Rp250 ribu per hari. Kedua tersangka, kata Kasatreskrim, telah menjalankan aksinya sejak Oktober 2025.

"Keuntungan dari yang bersangkutan itu bisa Rp250 ribu per hari dan dia sudah melakukan ini setiap hari dari bulan Oktober 2025," tambahnya.

Kedua pelaku diketahui merupakan warga Lamongan. Penindakan ini, lanjut AKP Risky, merupakan bagian dari upaya kepolisian dalam menjaga stabilitas distribusi BBM di tengah kekhawatiran masyarakat akan potensi kelangkaan.

"Ini merupakan langkah kita untuk mendukung program Bapak Presiden dan juga atensi dari Bapak Kapolri terkait dengan memanasnya situasi global dan kenaikan harga minyak dunia, yang memicu kelangkaan BBM dan kekhawatiran masyarakat, khususnya di wilayah Lamongan," tegasnya.

Ia menegaskan, pihaknya tidak akan berhenti sampai di sini dan akan terus melakukan penindakan terhadap segala bentuk penyalahgunaan BBM bersubsidi. Selain itu, pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk turut berperan aktif dalam pengawasan distribusi BBM bersubsidi, termasuk LPG subsidi 3 kilogram yang kerap disalahgunakan.

"Apabila melihat ataupun menemukan di lapangan terkait penyimpangan BBM subsidi ataupun migas bersubsidi, baik itu LPG mungkin yang disalahgunakan dari 3 kilo dipindahkan ke 12 kilo atau 50 kilo, jangan ragu untuk hubungi kami di 110. Maksimal 10 menit kita sampai ke TKP. Apabila setiap ada penyalahgunaan, ada penyimpangan, pastinya akan kita tindak," terangnya.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023 tentang perubahan atas ketentuan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara.




(ihc/dpe)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads