Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di tiga lokasi di Tulungagung, mulai rumah ajudan hingga kantor dan rumah pribadi Bupati Gatut Sunu Wibowo. Penyidik menemukan sejumlah bukti, termasuk surat sakti atau pengunduran diri kepala dinas yang diminta Bupati Gatut.
"Hari ini, penyidik memulai rangkaian kegiatan penggeledahan di wilayah Tulungagung. Penggeledahan hari pertama ini dilakukan di tiga lokasi, yaitu di rumah dinas bupati, rumah pribadi GSW (Gatut Sunu Wibowo), dan rumah YOG (Dwi Yoga Ambal)," kata Juru Bicara (Jubir) KPK, Budi Prasetyo, Kamis (16/4/2026).
Kantor Bupati berada di lingkungan Pendapa Kongas Arum Kusumaning Bangsa Tulungagung, sedangkan rumah pribadi Gatut Sunu di Desa Gandong, Kecamatan Bandung dan rumah pribadi Yoga di Desa Sambi, Kecamatan Bandung, Tulungagung.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Penggeledahan dilakuan oleh penyidik untuk melengkapi bukti-bukti tambahan yang dibutuhkan untuk menguatkan proses penyidikan dugaan tindak pidana korupsi pemerasan yang dilakukan oleh tersangka Bupati Gatut Sunu dan ajudannya Yoga Ambal.
Dalam penggeledahan ini tim KPK menemukan sejumlah dokumen, salah satunya surat pernyataan pengunduran diri kepala organisasi perangkat daerah (OPD) yang dibuat tanpa tanggal.
"Surat pernyataan inilah yang diduga menjadi alat tekan Bupati kepada para OPD agar patuh atas semua perintahnya," ujarnya.
Budi menyampaikan apresiasinya terhadap masyarakat Tulungagung yang memberikan dukungan atas proses penyidikan yang tengah berjalan di KPK. "Kami akan terus update perkembangan dan hasil penggeledahannya," jelasnya.
Sebelumnya KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di Tulungagung pada Jumat (11/4/2026). KPK menetapkan Bupati Gatut Sunu Wibowo dan ajudannya Dwi Yoga Ambal sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi.
KPK menyebut modus yang digunakan Bupati dengan menekan 16 OPD untuk menyetor uang Rp5 miliar. Dari permintaan itu tekah terealisasi Rp2,7 miliar. Uang hasil korupsi digunakan Bupati untuk membeli sepatu mewah, berobat, jamuan makan dan pemberian THR forkopimda.
