Indonesia Corruption Watch (ICW) menilai pemberian tunjangan hari raya (THR) oleh Bupati Tulungagung kepada jajaran forum koordinasi pimpinan daerah (Forkopimda) mengarah pada gratifikasi. Menurut ICW, kepala daerah tidak memiliki mandat untuk memberikan THR.
Peneliti ICW Seira Tamara mengatakan orang yang tergabung dalam Forkopimda merupakan pejabat publik yang telah memiliki porsi alokasi tersendiri dari anggaran negara untuk pemberian gaji dan tunjangan.
"Sehingga dalih pemberian THR apalagi yang diberikan kepada anggota di dalam forum kordinasi pimpinan daerah (Forkopimda) patut diduga gratifikasi untuk mendapatkan kemudahan dan memupuk utang budi," kata Seira, Rabu (15/4/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kondisi itu dikhawatirkan bisa menguntungkan kepala daerah ketika tersandung perkara hukum. Terlebih dari struktur forkopimda yang berisi pimpinan kepolisian, pimpinan DPRD, pimpinan kejaksaan, hingga kepala teritorial TNI di daerah, aliran dana itu berpotensi melemahkan pengawasan.
"Maka upaya kepala daerah untuk memberi THR kepada anggota forum tersebut patut diwaspadai sebagai upaya untuk melemahkan pengawasan dan penegakan hukum oleh instansi terkait," jelasnya.
ICW menilai seharusnya anggota forkopimda yang menerima THR dari Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo melaporkan diri ke KPK.
"Maka pemberian tersebut perlu diperlakukan selayaknya pelaporan gratifikasi ke KPK," jelas Seira.
Seira menambahkan maraknya korupsi kepala daerah belakangan ini juga akibat lemahnya sistem pada Pengawasan Intern Pemerintah (APIP). Sebagai pengawas internal birokrasi, independensi APIP justru menjadi lemah karena bertanggung jawab langsung kepada kepala daerah.
"Lemahnya sanksi dan pemberian pidana dalam kasus korupsi juga dapat berkontribusi dari banyaknya kepala daerah yang tersangkut kasus korupsi," jelasnya.
ICW mencatat tren vonis pidana korupsi 2024 rata-rata hanya 3 tahun 3 bulan. Di sisi lain, RUU Perampasan Aset juga masih jalan di tempat.
"Maka sulit berharap adanya efek jera yang dapat menghentikan perbuatan korup kepala daerah," ujar Seira.
Sebelumnya KPK menggelar operasi tangkap tangan (OTT) di Tulungagung. Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo dan ajudan Dwi Yoga Ambal ditetapkan sebagai tersangka. KPK menyebut Bupati melakukan pemerasan di 16 OPD dan menyunat anggaran hingga Rp5 miliar.
Aliran dana korupsi itu digunakan untuk pembelian barang mewah, berobat, jamuan makan dan pemberian THR kepada Forkopimda Tulungagung.
