Samuel Tersangka Perusakan Rumah Nenek Elina Disidang Besok

Samuel Tersangka Perusakan Rumah Nenek Elina Disidang Besok

Praditya Fauzi Rahman - detikJatim
Selasa, 14 Apr 2026 18:30 WIB
Nenek Elina dan pengacaranya, Wellem Mintardja saat ditemui di Polda Jatim
Nenek Elina/Foto: Praditya Fauzi Rahman/detikJatim
Surabaya -

Kasus perusakan rumah yang menimpa Nenek Elina Widjajanti memasuki babak baru. Salah satu tersangka, Samuel Ardi Kristanto, dijadwalkan menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya pada Rabu (14/4/2026).

Meski sebelumnya terdapat empat tersangka dalam perkara ini, hanya nama Samuel yang tercantum dalam jadwal sidang. Ia akan dihadirkan langsung dalam persidangan yang digelar secara offline di ruang Kartika PN Surabaya.

Dalam situs resmi SIPP PN Surabaya, sidang bakal digelar pada Rabu (14/4/2026) sekitar pukul 11.00 WIB. Tepatnya di Ruang Kartika PN Surabaya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ada empat jaksa yang menyidangkan kasus tersebut. Jaksa yang menyidangkan yakni Suwarti, Siska Christina, Rista Erna Soelistiowati, dan Galih Riana Putra Intaran.

ADVERTISEMENT

Sementara, terdakwa yang dihadirkan hanya Samuel Adi Kristanto yang tertulis sebagai terlapor dalam situs resmi PN Surabaya. Ia bakal disidang dengan klasifikasi perkara terkait Kejahatan yang Membahayakan Keamanan Umum Bagi Orang atau Barang.

Sebelumnya per 2 Januari 2026, jumlah tersangka dalam kasus pengusiran paksa dan pengeroyokan Nenek Elina Widjajanti di Surabaya berjumlah empat orang. Keempat tersangka telah ditahan oleh Polda Jatim dan dijerat Pasal 170 KUHP.

Humas PN Surabaya Pujiono mengatakan, sidang akan langsung dipimpinnya di Ruang Kartika PN Surabaya.

"Benar. Ketuanya (majelis hakim) saya, Mas," kata Pujiono saat dikonfirmasi detikJatim, Selasa (14/4/2026).

Pujiono menegaskan sidang akan digelar secara offline. Dengan begitu, Samuel akan dihadirkan dalam persidangan.

"(Terdakwa Samuel) Dihadirkan," ujarnya.




(auh/hil)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads