Satreskrim Polres Tulungagung menangkap komplotan maling spesialis minimarket. Para pelaku diduga membobol sejumlah Alfamart dengan modus jebol tembok.
Kasihumas Polres Tulungagung, Iptu Nanang Murdiyanto, mengatakan para pelaku adalah GI (56), S (61), dan R (51), seluruhnya merupakan warga Malang. Selain tersangka, pelaku juga mengamankan barang bukti uang tunai, peralatan untuk jebol tembok dan minibus.
"Pelaku pertama GI, diamankan di tempat kos wilayah Comboran, Kota Malang sekitar pukul 18.15 WIB. Pelaku R diamankan di rumahnya di wilayah Sukun sekitar pukul 20.00 WIB. Kemudian pelaku S diamankan sekitar pukul 21.30 WIB di pinggir jalan wilayah Sukun, Kota Malang," kata Iptu Nanang, Selasa (14/4/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dari hasil penyelidikan, polisi menyakini ketiganya merupakan pelaku yang bersaksi di berapa lokasi di Tulungagung, khususnya dengan modus menjebol tembok.
"Meraka beraksi di Alfamart Ringinpitu Kecamatan Kedungwaru dan di Desa Doroampel Kecamatan Sumbegempol," ujarnya.
Para pelaku mengaku menjalankan aksinya pada dini hari saat masyarakat di sekitar lokasi tengah tertidur lelap. Dengan peralatan lengkap, seperti bor manual, linggis, gergaji dan paku pelaku menjebol tembok bagian belakang toko.
Dari lubang itulah para pelaku masuk ke dalam minimarket dan menguras barang berharga seperti rokok, kosmetik, susu balita hingga obat-obatan. Di Alfamart Ringinpitu, pelaku mencuri 2.179 jenis barang dengan nilai mencapai Rp92,6 juta.
"Pascakejadian pencurian itu anggota Satreskrim Polres Tulungagung langsung bergerak melakukan penyelidikan. Hasilnya diketahui para pelaku mengarah dari luar kota. Alhamdulillah bisa ditangkap," imbuhnya.
Nanang menambahkan dua pelaku S dan GI diketahui merupakan residivis kasus pencurian. Bahkan mereka mengaku pernah melakukan aksi yang sama pada 2025 di wilayah Tulungagung.
"Kasus pencurian minimarket di Tulungagung ada dua modus, untuk tiga pelaku ini spesialis jebol tembok, sedangkan modus jebol atap juga sudah tangkap dengan pelaku anggota militer dan sudah ditangani Denpom Madiun," jelasnya.
Tiga pelaku saat ini ditahan di Polres Tulungagung dan dijerat Pasal 477 KUHP Tentang Pencurian dengan Pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.
(auh/abq)
