Eks dosen UIN Maulana Malik Ibrahim, Imam Muslimin atau Yai Mim meninggal saat hendak diperiksa lanjutan sebagai tersangka kasus pornografi. Kejadian itu menyisakan pertanyaan soal nasib perkara hukum yang sedang menjerat Almarhum.
Ketua Umum Perhimpunan Dosen Ilmu Hukum Pidana Indonesia (DIHPA), Dr. M. Sholehuddin, S.H., M.H menegaskan bahwa secara yuridis status tersangka Almarhum gugur demi hukum.
Lebih lanjut dia menjelaskan bahwa berdasarkan aturan hukum pidana di Indonesia, meninggalnya seorang tersangka atau terdakwa menjadi alasan utama penghentian segala bentuk pemeriksaan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kalau tersangka suatu tidak pidana itu meninggal, berarti kan sudah putus itu. Jadi sudah selesai. Harus dihentikan penyidikan (SP3), dikarenakan peradilan pidana, ya, bukan perdata. Jadi dihentikan semua prosesnya," kata Sholehuddin kepada detikJatim, Selasa (14/4/2026).
Dia menambahkan bahwa penghentian ini mencakup seluruh aspek pidana, termasuk status barang bukti.
"Semuanya berhenti total, kecuali jika ada aspek perdata yang ingin digugat oleh pihak yang merasa dirugikan kepada ahli waris," bebernya.
Sholehuddin juga menanggapi nasib laporan balik Yai Mim terkait dugaan persekusi. Dia mengingatkan penyidik untuk tetap cermat.
"Harus hati-hati melihat apakah ada hubungan langsung antara laporan pornografi dan persekusi. Terkait detailnya, penyidik yang tahu. Saya kan enggak tahu. Dan terkait rehabilitasi nama baik ya sudah, dianggap itu sudah dihentikan karena meninggal. Enggak bisa diusut lagi," pungkasnya.
Jejak Kasus Yai Mim
Kasus yang menjerat Yai Mim ini bermula dari perseteruan dalam bertetangga antara Yai Mim dengan Sahara di Merjosari, Kota Malang, pada September 2025. Konflik yang dipicu masalah parkir kendaraan itu viral di media sosial dan berujung pada aksi saling lapor.
Puncaknya, Yai Mim melaporkan 15 warga atas dugaan persekusi dan penistaan agama. Sementara Sahara melaporkan Yai Mim atas dugaan tindak pidana kekerasan seksual dan penyebaran video pribadi (pornografi).
Setelah serangkaian penyelidikan dan keterangan saksi ahli, Polresta Malang Kota resmi menetapkan Yai Mim sebagai tersangka kasus pornografi pada 7 Januari 2026 dan ditahan karena dianggap meresahkan masyarakat.
Sebelum meninggal, Yai Mim sempat memberikan respon mengejutkan atas status tersangkanya. Melalui sebuah video, ia mengaku siap dipenjara beserta pernyataan bahwa dirinya tidak bisa dijerat hukum karena berstatus sebagai pasien RSJ Dr. Radjiman Wediodiningrat, Lawang.
