Profil Yai Mim Tersangka Pornografi yang Meninggal Dunia

Profil Yai Mim Tersangka Pornografi yang Meninggal Dunia

Salma Nisrina Fahriyyah - detikJatim
Selasa, 14 Apr 2026 14:30 WIB
Yai Mim datangi panggilan polisi.
Yai Mim datangi panggilan polisi. Foto: Muhammad Aminudin/detikJatim
Malang -

Yai Mim, tersangka kasus pornografi yang tengah menjalani proses hukum, dikabarkan meninggal dunia di Mapolresta Malang Kota, Senin (13/4/2026). Kejadian ini langsung menyita perhatian publik karena terjadi saat status hukumnya masih belum tuntas.

Yai Mim bukan sosok asing. Ia dikenal sebagai eks dosen sekaligus pengasuh pesantren, sebelum akhirnya terseret dalam konflik pribadi yang berujung pada laporan hukum serius, termasuk dugaan kekerasan seksual dan penyebaran konten pribadi.

Lantas, siapa sebenarnya Yai Mim dan bagaimana perjalanan kasusnya hingga berujung pada kematian? Simak selengkapnya!

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Profil Yai Mim

Muhammad Imam Muslimin Hardi, atau yang dikenal sebagai Yai Mim, lahir di Blitar, pada 11 Maret 1966. Sejak muda, ia memang mendalami pendidikan Islam yang dimulai dari menempuh MI di MI Al Qidiriyah Blitar, lalu berlanjut ke MTs Ma'arif Bakung. Di masa ini, ia mendalami fiqih dan tafsir sebagai dasar keilmuannya.

ADVERTISEMENT

Pendidikan agamanya kemudian berlanjut di Pesantren Terpadu Al Kamal Kunir Wonodadi di bawah bimbingan KH A Thohir Wijaya. Setelahnya, ia melanjutkan pendidikannya ke IAIN Sunan Ampel Surabaya, yang kini berubah menjadi UIN Sunan Ampel dengan mengambil jurusan Bahasa Arab dan lulus pada tahun 1991.

Setelah lulus menempuh pendidikan S1, ia melanjutkan ke jenjang magister di Universitas Muhammadiyah Malang dan lulus pada tahun 2000. Gelar doktor diraihnya pada 2012 melalui UIN Sunan Ampel dan UIN Maulana Malik Ibrahim Malang.

Karier akademiknya dimulai pada awal 1990-an sebagai dosen luar biasa di IAIN Malang. Beberapa tahun kemudian, tepatnya pada 1998, ia diangkat sebagai dosen tetap di Fakultas Tarbiyah UIN Maulana Malik Ibrahim Malang.

Pada tahun 2007, ia mendirikan Pondok Pesantren Al Adzkiya' Nurus Shafa (Anshofa), yang dikenal menggabungkan pendidikan keislaman dengan kajian filsafat dan tasawuf praktis.

Kemudian pada tahun 2021, ia kembali mendirikan Pondok Pesantren Bayt Al Qur'an Nurus Shafa (BaiQu NUsa), yang berfokus pada pendidikan Al-Qur'an dengan pendekatan spiritual tasawuf.

Kronologi Kasus Yai Mim

Kasus yang menyeret nama Yai Mim bermula dari konflik sepele. Permasalahan bermula dari konflik antara Yai Mim dan tetangganya, Nurul Sahara, terkait penggunaan lahan untuk parkir kendaraan usaha.

Meski terdengar sepele, konflik ini memanas karena tidak adanya titik temu. Upaya mediasi yang difasilitasi pihak kelurahan dan lingkungan setempat sempat dilakukan, namun gagal karena Yai Mim tidak menghadiri pertemuan tersebut.

Pada akhir September 2025, Nurul Sahara melaporkan Yai Mim atas dugaan pencemaran nama baik dan pelanggaran UU ITE. Tidak lama berselang, Yai Mim juga melaporkan balik dengan tuduhan serupa.

Situasi semakin kompleks ketika Yai Mim kembali dilaporkan atas dugaan tindak pidana kekerasan seksual serta penyebaran video pribadi. Setelah melalui proses penyelidikan, Polresta Malang Kota menetapkan Yai Mim sebagai tersangka pada 7 Januari 2026 dalam kasus pornografi.

Penetapan ini dilakukan setelah penyidik melakukan gelar perkara. Yai Mim kemudian memenuhi panggilan pemeriksaan pada 19 Januari 2026 sekitar pukul 14.19 WIB, didampingi istrinya. Usai pemeriksaan, ia resmi ditahan pada malam harinya.

Pasal yang Menjerat Yai Mim

Kasat Reskrim Polresta Malang Kota AKP Rahmad Aji Prabowo menyampaikan, Yai Mim dikenakan Pasal 36 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan Pasal 5 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).

Selain itu, Yai Mim juga dikenakan Pasal 281 KUH Pidana dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.

Detik-detik Yai Mim Meninggal Dunia

Yai Mim dilaporkan meninggal dunia pada Senin (13/4/2026) sekitar pukul 13.45 WIB di Mapolresta Malang Kota. Saat itu, ia hendak menjalani pemeriksaan lanjutan oleh penyidik Satreskrim.

Namun sebelum proses pemeriksaan dimulai, Yai Mim tiba-tiba jatuh terduduk. Petugas kemudian segera membawa yang bersangkutan ke rumah sakit. Namun, nyawanya tidak tertolong.

Berdasarkan hasil visum di bawah pengawasan Dokter Forensik dan Medikolegal RSSA Kota Malang, Yai Mim diduga meninggal akibat asfiksia, yaitu kondisi kekurangan oksigen yang menyebabkan kematian.




(irb/hil)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads