1.200 Liter BBM Subsidi Diselewengkan di Banyuwangi, Ini Kata Pertamina

1.200 Liter BBM Subsidi Diselewengkan di Banyuwangi, Ini Kata Pertamina

Eka Rimawati - detikJatim
Selasa, 14 Apr 2026 20:00 WIB
SPBU di bawah Pertamina Patra Niaga Jatimbalinus saat tengah beroperasi melayani konsumen
SPBU di bawah Pertamina Patra Niaga Jatimbalinus saat tengah beroperasi melayani konsumen. (Foto: Eka Rima/detikJatim)
Banyuwangi -

Sebanyak 1.200 liter BBM subsidi diduga diselewengkan di Banyuwangi. Kasus ini terjadi di dua lokasi, yakni SPBU di Rogojampi dan wilayah Purwoharjo, yang terungkap dalam operasi Satreskrim Polresta Banyuwangi. Menanggapi temuan tersebut, PT Pertamina Patra Niaga memastikan akan melakukan evaluasi menyeluruh terhadap lembaga penyalur yang diduga terlibat.

Area Manager Communication, Relations & CSR PT Pertamina Patra Niaga Regional Jatimbalinus Ahad Rahedi mengungkapkan, pihaknya telah mendapat laporan tersebut dan terus melakukan pengawasan dan berkoordinasi dengan pihak terkait. Menurut Ahad, pengungkapan tersebut merupakan atensi khusus oleh Kabareskrim dalam operasi pengawasan energi subsidi.

"Saat ini kasus tersebut masih dalam proses penanganan oleh pihak berwenang. Kegiatan ini merupakan bagian dari atensi khusus oleh Kabareskrim dalam rangka operasi pengawasan energi subsidi, baik BBM maupun LPG, yang berlangsung hingga akhir April 29 April 2026," ungkap Ahad kapada detikJatim, Selasa (14/4/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sembari menunggu hasil pendalaman pemeriksaan oleh pihak kepolisian, Pertamina Patra Niaga akan mengambil langkah tegas terkait tindak lanjut pemberian sanksi jika terbukti melakukan pelanggaran.

"Terkait SPBU yang diduga terlibat, saat ini Pertamina Patra Niaga masih menunggu hasil pendalaman dan proses klarifikasi terhadap para pihak guna memastikan ada atau tidaknya keterlibatan," jelas Ahad.

ADVERTISEMENT

"Apabila nantinya terbukti terdapat pelanggaran, maka akan diberikan sanksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku, mulai dari sanksi administratif hingga Pemutusan Hubungan Usaha (PHU)," tambahnya.

Sementara ini, Ahad menyebut pihaknya akan melakukan evaluasi secara mendalam untuk meningkatkan kepatuhan terhadap prosedur yang berlaku serta penguatan koordinasi dengan aparat penegak hukum dan pemangku kepentingan terkait.

"Selain itu, akan dilakukan evaluasi menyeluruh terhadap lembaga penyalur, peningkatan kepatuhan terhadap prosedur yang berlaku, serta penguatan koordinasi dengan aparat penegak hukum dan pemangku kepentingan terkait," pungkas Ahad.

Sebelumnya, Polresta Banyuwangi telah melakukan pengungkapan kasus dugaan penyelewengan BBM Bersubsidi jenis Pertalite dan Bio Solar. Di wilayah Rogojampi sebanyak 800 liter BBM jenis bio solar diduga disalurkan pada sektor industri yang seharusnya peruntukannya tidak menggunakan BBM subsidi.

Sementara di wilayah Purwoharjo telah diamankan 400 liter BBM jenis pertalite yang dijual dengan harga HET namun takaran tidak sesuai di salah satu Pertamini.

Kapolresta Banyuwangi Kombes Rofiq Ripto Himawan menyebutkan, kedua aksi dengan modus yang sama berhasil digagalkan oleh Polresta Banyuwangi dalam waktu nyaris bersamaan, pertama pada 8 April 2026 sekitar pukul 22.00 WIB.

Dua orang pelaku diamankan saat akan mendistribusikan BBM jenis Pertalite ke Pertamini. Rofiq menambahkan, dua hari kemudian pada tanggal 10 April 2026 sekitar pukul 13.00 WIB personelnya menangkap pelaku penyelewengan bio solar di salah satu SPBU di Rogojampi.

Keempat pelaku merupakan warga Banyuwangi, sementara terkait peran pihak luar yang berpeluang terlibat dalam aksi tersebut masih didalami. Adapun terkait peran pemilik industri yang menerima BBM jenis bio solar juga masih didalami.

"Tidak menutup kemungkinan ada jaringan dari luar, dan penelusuran kami, pembagian peran dengan ahlinya dan hasil pengembangan penyidik tentu akan jadi bahan kesimpulan seperti apa hasilnya," tegas Rofik.

Dalam kasus ini, Polresta Banyuwangi menggunakan UU Migas pasal 55 yang kemudian diubah dengan aturan baru di UU tentang omnibus law ketentuan terbaru dengan KUHP baru tahun 2023. Kerugian akibat perbuatan pelaku mencapai ratusan juta rupiah dengan kemungkinan nilai yang lebih besar.

"Itu sebenarnya sudah bisa dihitung cuma berapa lama akumulasinya yang harus kita detailkan solar itu kalau PPN di angka 28 ribu, solar subsidi terperinci di 6.800 disparitas harga sejauh itu memang memiliki potensi meninggalkan etika dan moralities pasti akan membawa potensi kerugian bagi masyarakat dan negara karena peruntukan subsidi tepat ini untuk rakyat bukan industri," pungkas Kombes Rofiq.




(auh/hil)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads