Penyelewengan 1.200 liter BBM Subsidi Digagalkan Polresta Banyuwangi

Penyelewengan 1.200 liter BBM Subsidi Digagalkan Polresta Banyuwangi

Eka Rimawati - detikJatim
Senin, 13 Apr 2026 21:45 WIB
Kapolresta Banyuwangi Kombes Rofiq Ripto Himawan saat mengecek barang bukti penyelewengan solar bersubsidi.
Kapolresta Banyuwangi Kombes Rofiq Ripto Himawan saat mengecek barang bukti penyelewengan solar bersubsidi. (Foto: Eka Rimawati/detikJatim)
Banyuwangi -

Dengan menggunakan 1 unit mobil kijang super yang dimodifikasi dan 1 unit pickup, 4 orang oknum melakukan penyelewengan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi. Upaya keempatnya berhasil digagalkan Satreskrim Polresta Banyuwangi. Sebanyak 800 liter bio solar dan 400 liter pertalite gagal diselewengkan.

4 orang oknum berinisial RC, IB, HI, dan M merupakan pelaku dengan peran masing-masing mulai dari aktor intelektual, eksekutor dan pembantu yang dibayar berdasarkan upah. Modus yang digunakan yakni dengan memodifikasi mobil kijang super yang digunakan untuk menampung pembelian BBM jenis Pertalite.

Pelaku ditangkap saat sedang beroperasi di wilayah kecamatan Purwoharjo, Banyuwangi. Dalam sehari, 400 liter pertalite dibeli di satu SPBU untuk kemudian didistribusikan ulang ke sejumlah pertamini dan dijual dengan harga sama tetapi dengan takaran kurang dari 1 liter.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Modus pembelian dengan menggunakan mobil kijang super yang telah dimodifikasi dengan drum di bagian bangku belakang.

"Mereka ambil barang subsidi terus dijual lagi dengan takaran yang pastinya tidak sama kalau misal 1 liter belum pasti takarannya itu juga 1 liter," ungkap Kapolresta Banyuwangi Kombes Rofiq Ripto Himawan kepada Wartawan, Senin (13/4/2026).

ADVERTISEMENT

Rofiq menyebut, untuk solar subsidi beroperasi di SPBU di kecamatan Singojuruh dengan modus pembelian solar menggunakan tangki modifikasi sebanyak 3 unit yang kemudian dipindah ke sejumlah jurigen. Selanjutnya, diangkut menggunakan pickup untuk didistribusikan ke salah satu pelaku industri swasta.

"Modusnya sama mengambil BBM Subsidi di SPBU kemudian mereka tampung dari penampungan ini yang satu digunakan di pertamini yang satu dijual untuk kegiatan yang berpotensi harusnya itu bukan kegiatan yang bisa disuplai oleh subsidi," tegas Rofiq.

Kedua aksi dengan modus yang sama berhasil digagalkan oleh polresta Banyuwangi dalam waktu nyaris bersamaan, pertama pada 8 april 2026 sekitar pukul 22.00 WIB, sebanyak 2 orang pelaku diamankan saat akan mendistribusikan BBM jenis pertalite ke Pertamini.

Rofiq menambahkan, dua hari kemudian pada tanggal 10 April 2026 sekitar pukul 13.00 WIB personilnya menangkap pelaku penyelewengan bio solar di salah satu SPBU di Rogojampi.

Keempat pelaku merupakan warga Banyuwangi, sementara terkait peran pihak luar yang berpeluang terlibat dalam aksi tersebut masih didalami. Terkait peran pemilik industri yang menerima BBM jenis bio solar juga masih didalami.

"Tidak menutup kemugkinan ada jaringan dari luar, dan penelusuran kami, pembagian peran dengan ahlinya dan hasil pengembangan penyedik tentu akan jadi bahan kesimpulan seperiti apa hasilnya," tegas Rofik.

Dalam kasus ini, polresta Banyuwangi menggunakan UU Migas pasal 55 yang kemudian diubah dengan aturan baru di UU tenteang omnibuslaw ketentuan terbaru dengan KUHP baru tahun 2023. Kerugian akibat perbuatan pelaku mencapai ratusan juta rupiah dengan kemungkinan nilai yang lebih besar.

"Itu sebenarnya sudah bisa dihitung cuma berapa lama akumulasinya yang harus kita detailkan solar itu kalau PPN diangka 28 ribu, solar subsidi teperinci di 6.800 disparitas harga sejauh itu memang memiiki patensi menignggalkan etika dan moralities pasti akan membawa potensi kerugian bagi masyarkat dan negara karena peruntukan subsidi tepat ini untuk rakyat bukan industri," pungkas kombes Rofiq.



(dpe/dpe)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads