Polisi Segera Periksa Ortu dan Modin Pernikahan Sesama Jenis di Malang

Polisi Segera Periksa Ortu dan Modin Pernikahan Sesama Jenis di Malang

Muhammad Aminudin - detikJatim
Senin, 13 Apr 2026 17:45 WIB
Reynaldi (baju putih) dan IA perempuan pelaku nikah sejenis saat usai akad
Pernikahan sesama jenis di Kota Malang. (Foto: Dok. Istimewa)
Kota Malang -

Satreskrim Polresta Malang Kota mendalami laporan dugaan pemalsuan identitas dalam kasus pernikahan sesama jenis. Saat ini polisi tengah fokus melakukan serangkaian klarifikasi terhadap saksi-saksi kunci.

Kasus pernikahan sesama jenis ini melibatkan Erfastino Reynaldi (36) alias Rey Malawat sebagai terlapor dan Intan Anggraeni (28) sebagai pelapor.

Kasat Reskrim Polresta Malang Kota, AKP Rahmad Aji Prabowo menyatakan pihaknya telah mendistribusikan laporan itu kepada penyidik untuk ditangani secara intensif.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Tahap awal penyelidikan dilakukan dengan menggali keterangan dari pelapor maupun orang-orang yang mengetahui proses pernikahan tersebut.

"Setelah pelapor melaporkan kepada kami terkait dengan pemalsuan identitas, itu kami sudah terima dan kami distribusikan kepada penyidik yang nanti secara intens akan menangani perkara itu," ujar Rahmad Aji kepada wartawan, Senin (13/4/2026).

ADVERTISEMENT

"Saat ini penyidik sedang berjalan, proses penyelidikan akan melakukan klarifikasi para pihak," sambungnya.

Rahmad menjelaskan bahwa penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap Intan Anggraeni sebagai korban. Namun, proses tidak berhenti di situ.

Mengingat pernikahan tersebut dilakukan secara siri, polisi juga memanggil pihak keluarga dan penghulu yang menikahkan keduanya.

"Iyaa sudah dilakukan (pemeriksaan Intan), dan akan minta klarifikasi orang tua karena orang tua menyaksikan proses pernikahan siri," ungkapnya.

Penyidik rencananya akan melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi lain yang mengetahui proses pernikahan tersebut.

"Minggu ini penyidik berencana melakukan pemeriksaan para pihak yang mengetahui pada saat pernikahan, jadi bisa nanti orang tuanya sama yang mengakadkan pernikahan yaitu Pak Modin," terangnya.

Hingga saat ini, alat bukti yang dikantongi polisi masih terbatas pada keterangan saksi dan dokumen yang diserahkan oleh pelapor.

Polisi masih melakukan validasi terhadap dokumen pernikahan siri tersebut guna memastikan keabsahannya serta mencari unsur pidana yang dilanggar.

"Sementara ini cuma klarifikasi, yang ada cuma dokumen yang baru disampaikan mbak intan. Kita belum dapatkan lain, dan dokumen pernikahan siri itu kan kita juga patut konfirmasi kepada pihak-pihak yang melangsungkan pernikahan," tambahnya.

Sementara mengenai status perkara, AKP Rahmad menegaskan bahwa statusnya masih dalam tahap penyelidikan.

Tim penyidik akan melakukan gelar perkara setelah seluruh klarifikasi selesai dilakukan untuk menentukan apakah ada pelanggaran hukum yang terjadi.

"Ini masih dalam proses penyelidikan, kita kumpulkan keterangan-keterangan, kemudian kita penyidik akan bahas itu, ketika ada yang dilanggar dari kejadian itu atau tidak. Jika ada, masuknya di perkara apa, itu akan kami putuskan setelah klarifikasi," tegasnya.

Menariknya, kasus ini semakin kompleks setelah Rey mengaku telah melaporkan balik Intan ke Polres Batu atas tuduhan pencemaran nama baik. Menanggapi hal tersebut, AKP Rahmad membuka peluang untuk berkomunikasi dengan Polres Batu meski kedua laporan tersebut merupakan perkara yang berbeda.z

"Kalau dimungkinkan, kita akan bersama-sama memberikan informasi. Meskipun terhadap perkara berbeda. Belum sih (kontak), kita belum tau updatenya dari sana," pungkasnya.




(auh/dpe)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads