Round Up

THR Haram Forkopimda Tulungagung Berujung Dinasihati KPK

Amir Baihaqi - detikJatim
Senin, 13 Apr 2026 09:00 WIB
Foto: Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu dan barang bukti hasil pemerasan tersangka Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo (OPD). (Kurniawan/detikcom)
Tulungagung -

KPK membeberkan penggunaan uang haram hasil pemerasan 16 organisasi perangkat daerah (OPD) yang dilakukan Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo (GSW) yang terjerat operasi tangkap tangan (OTT) pada Jumat (17/4). Salah satunya digunakan untuk pemberian tunjangan hari raya (THR) kepada para pejabat forum komunikasi pimpinan daerah (Forkopimda).

"Uang ini diduga digunakan untuk kepentingan pribadi seperti untuk pembelian sepatu, berobat, jamuan makan, dan keperluan pribadi lainnya yang juga dimintakan atau dibebankan pada anggaran di OPD. Uang tersebut juga digunakan GSW untuk pemberian THR kepada sejumlah Forkopimda di Pemkab Tulungagung," kata Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, Senin (13/4/2026).

Atas fakta tersebut, KPK kemudian memberi pesan menohok agar pejabat Forkopimda berkomitmen untuk saling bekerja sama mendukung program untuk kepentingan masyarakat, bukan sebaliknya dengan menerima pemberian hasil pemerasan yang melanggar hukum.

"Termasuk praktik pemberian THR kepada Forkopimda, terlebih di tengah kebijakan efisiensi anggaran. Pemerintah daerah dan Forkominda harus punya komitmen yang sama untuk saling bekerja sama dan mendukung program-program yang bertujuan untuk memajukan masyarakat daerah, dengan penuh integritas, tanpa melakukan pemberian-pemberian yang melanggar ketentuan hukum dan norma," jelas Asep.

Nasihat itu disampaikan karena Kabupaten Tulungagung termasuk kategori rentan korupsi dan sejenisnya. Hal ini berdasarkan dari skor Survei Penilaian Integritas (SPI) yang dirilis.

"Skor Survei Penilaian Integritas (SPI) Kabupaten Tulungagung tahun 2025 masih berada dalam kategori rentan, yaitu 72,32, yang menempatkan mereka di urutan ke-35 dari 39 Kabupaten/Kota di daerah Jawa Timur," terang Asep.

Asep menambahkan dalam praktiknya, Gatut memeras 16 OPD dengan target Rp 5 miliar, namun baru terealisasi 2,7 miliar. Modusnya Gatut memaksa pejabat OPD untuk menandatangani surat pernyataan mundur jika tak bisa memenuhi uang yang diminta.

Dalam aksinya, Gatut diketahui memerintahkan sebagai juru tagih kepada kedua ajudannya Dwi Yoga Ambal (YOG) dari kalangan sipil dan Sugeng (SUG) dari unsur kepolisian. Ironisnya hanya Yoga yang kemudian ditetapkan sebagai tersangka bersama dengan Gatut.

"Berdasarkan kecukupan alat bukti dalam dugaan tindak pidana korupsi terkait pemerasan dan penerimaan lainnya di lingkungan Pemkab Tulungagung, Jawa Timur, KPK kemudian menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan dan menetapkan 2 orang tersangka, yaitu saudara GSW selaku Bupati Tulungagung periode 2025-2030, dan kedua saudara YOG selaku ADC atau ajudan Bupati," tandas Asep," tandas Asep.

Keserakahan Gatut tak hanya itu, sebab ia juga diketahui turut mengatur pemenangan vendor di RSUD Iskak Tulungagung. Hal itu dilakukan agar vendor titipannya bisa menang pengadaan barang.

"Dalam pemeriksaan intensif kepada para pihak, GSW juga diduga melakukan pengaturan vendor pengadaan alat kesehatan di RSUD, dengan menitipkan vendor agar dimenangkan," kata Asep dalam keterangannya, Minggu (12/4/2026).

"GSW juga diduga melakukan pengaturan agar rekanannya menjadi pemenang dalam pengadaan penyediaan jasa cleaning service dan security," imbuhnya.

Sebelumnya, Bupati Gatut Sunu Wibowo ditetapkan sebagai tersangka bersama Dwi Yoga Ambal selaku ADC atau ajudan bupati. Bupati Gatut pun langsung ditahan untuk 20 hari pertama.

"KPK selanjutnya melakukan penahanan terhadap para Tersangka untuk 20 hari pertama sejak 11-30 April 2026. Penahanan dilakukan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK," jelas Asep.

Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan telah melakukan perbuatan tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf e atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo. Pasal 20 huruf c UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP.



Simak Video "Video: Rombongan Pejabat Tulungagung Ramai-ramai ke KPK untuk Diperiksa!"

(ihc/abq)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork