Gatut Sunu Wibowo, Bupati Tulungagung ditetapkan tersangka kasus pemerasan terhadap 16 Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemkab Tulungagung. Uang hasil pemerasan belasan pejabat itu dipakai Gatut untuk keperluan pribadi hingga memberi tunjangan hari raya (THR) kepada sejumlah pihak dalam Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda).
"Uang ini diduga digunakan untuk kepentingan pribadi seperti untuk pembelian sepatu, berobat, jamuan makan, dan keperluan pribadi lainnya yang juga dimintakan atau dibebankan pada anggaran di OPD," kata Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu saat konferensi pers, di KPK, Jakarta, Sabtu (11/4/2026).
Guntur mengatakan sebagian uang hasil pemerasan belasan pejabat daerah ini juga ternyata dipakai untuk pemberian THR. Adapun yang menerima THR tersebut yakni Forkopimda di Pemkab Tulungagung.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Uang tersebut juga digunakan GSW untuk pemberian THR kepada sejumlah Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) di Pemkab Tulungagung," ucap Guntur.
Selain itu, Guntur menyampaikan para pejabat yang diperas ini ternyata harus meminjam uang untuk memenuhi kebutuhan Bupati Sunu. Para pejabat itu, lanjut dia, bahkan kerap menggunakan uang pribadi.
"Dalam perkara Tulungagung ini, kami menemukan fakta bahwa untuk memenuhi permintaan Bupati tersebut, sebagian kepala OPD bahkan sampai meminjam dana hingga menggunakan uang pribadi. Tindak pidana ini, bukan tidak mungkin akan membuka modus baru, seperti pengaturan proyek dan gratifikasi, untuk mengumpulkan uang yang dibutuhkan para pejabat OPD untuk disetorkan kepada Bupati," ujar dia.
Sebelumnya, Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo telah ditetapkan sebagai tersangka terkait pemerasan 16 pejabat daerah di Pemkab Tulungagung. Selain Gatut, Dwi Yoga Ambal selaku ADC atau ajudan bupati, juga ditetapkan sebagai tersangka.
Terhadap para tersangka ini, KPK menyangkakan perbuatan tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud Pasal 12 huruf e atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo. Pasal 20 huruf c UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Baca selengkapnya di sini.
