Bos Pangkalan di Pasuruan Tersangka Oplos LPG 3 Kg Cuan 24 Juta/Bulan

Bos Pangkalan di Pasuruan Tersangka Oplos LPG 3 Kg Cuan 24 Juta/Bulan

Muhajir Arifin - detikJatim
Jumat, 10 Apr 2026 22:00 WIB
Konferensi pers polisi soal praktik curang pemilik pangkalan LGP di Pasuruan
Konferensi pers polisi soal praktik curang pemilik pangkalan LGP di Pasuruan. (Foto: Istimewa)
Pasuruan -

Polres Pasuruan mengungkap praktik ilegal pemindahan isi LPG tabung 3 kg ke tabung 12 kg beromset puluhan juta rupiah. Dua orang diamankan dan ditetapkan tersangka dalam kasus ini.

"Kami mengungkap kasus dugaan penyalahgunaan LPG subsidi di wilayah Kecamatan Purwosari, Kabupaten Pasuruan. Dalam pengungkapan ini, dua orang tersangka berinisial S dan MN berhasil diamankan," kata Kapolres Pasuruan AKBP Harto Agung Cahyono, Jumat (10/4/2026).

Kedua tersangka dibekuk di Dusun Pakem, Desa Martopuro, Kecamatan Purwosari, Rabu (8/4) sekitar pukul 17.00 WIB. S merupakan pemilik pangkalan LPG 3kg di Kecamatan Puspo, sementara tersangka MN berperan sebagai pekerjanya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"S yang berperan sebagai pelaku utama sekaligus penjual hasil pemindahan gas. Sementara tersangka MN berperan sebagai pekerja yang membantu proses pemindahan gas serta mengirim dan menjual tabung LPG 12 kg," terang Harto.

Dalam menjalankan aksi, kedua tersangka memindahkan isi gas dengan menghubungkan selang regulator dari tabung LPG 3 kg ke tabung 12 kg. Untuk mempercepat proses, tabung 12 kg diberi es batu, sedangkan tabung 3 kg direndam air panas. Setelah itu, tabung ditimbang, diberi segel palsu, lalu dijual ke pasar dengan harga sekitar Rp 130 ribu per tabung.

ADVERTISEMENT

"Modus itu dilakukan untuk memperoleh keuntungan dari LPG subsidi yang seharusnya diperuntukkan bagi masyarakat," kata Kapolres.

Dari hasil penyelidikan, kegiatan itu telah berlangsung sekitar 2 tahun. Tersangka S memperoleh keuntungan sekitar Rp 24 juta per bulan, sedangkan tersangka MN diberi upah sekitar Rp 3 juta per bulan.

Dalam kasus ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa 162 tabung kosong LPG 3 kg warna hijau, 6 tabung kosong LPG 12 kg, 45 tabung LPG 12 kg berisi. Kemudian 1 unit kendaraan pikap, satu unit timbangan elektronik, 5 selang plastik terhubung dengan regulator, serta 2 kantong plastik berisi segel bekas LPG 3 kg dan kemasan bekas es batu.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, dengan ancaman pidana penjara paling lama enam tahun dan denda maksimal Rp 60 miliar.



(auh/dpe)

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini

Hide Ads