Jambret Kalung 12 Gram Nenek di Pasuruan Ternyata Kepala Dusun

Jambret Kalung 12 Gram Nenek di Pasuruan Ternyata Kepala Dusun

Muhajir Arifin - detikJatim
Rabu, 08 Apr 2026 22:30 WIB
Pelaku saat diamankan pihak kepolisian
Pelaku saat diamankan pihak kepolisian (Foto: Istimewa)
Pasuruan -

Petugas Polres Pasuruan Kota membekuk dua pelaku jambret kalung nenek berusia 60 tahun. Salah satu pelaku ternyata seorang kepala dusun (kasun).

Dua pelaku yakni SA (37), warga Desa Sladi, Kecamatan Kejayan, Kabupaten Pasuruan dan EH (30), kasun di Desa Tanggulangin, Kecamatan Kejayan. Sementara AR (30), pelaku lain yang juga warga Desa Tanggulangin, kabur saat penangkapan dan masuk daftar pencarian orang (DPO).

"EH seorang kasun," kata Plt Kasi Humas Polres Pasuruan Kota Aipda Muhammad Junaidi, Rabu (8/4/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Peristiwa penjambretan terjadi pada Senin (6/4) sekitar pukul 14.40 WIB di Jalan Desa Rejoso Kidul menuju Manikrejo, tepatnya di Dusun Krandon Lor, Desa Rejoso Kidul. Saat korban S (60), warga setempat tengah berjalan sendirian, tiba-tiba pelaku mendekat.

ADVERTISEMENT

Pelaku berpura-pura menanyakan alamat. Setelah korban lengah pelaku melakukan aksinya dan merampas kalung korban.

"Korban sempat melawan namun didorong sampai terjatuh ke aspal hingga mengalami luka," terang Junaidi.

Setelah berhasil membawa kabur kalung 12 gram milik korban, pelaku kemudian kabur. Sementara korban melaporkannya ke Polsek Rejoso.

Unit Reskrim Polsek Rejoso yang menerima laporan langsung mendatangi lokasi kejadian dan melakukan penyelidikan. Petugas memeriksa rekaman CCTV di sekitar tempat kejadian perkara (TKP) hingga akhirnya mengantongi identitas pelaku. Dari hasil pengembangan, polisi menangkap dua pelaku pada Selasa (7/4) malam.

Dari tangan pelaku polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya sepeda motor yang digunakan untuk beraksi, sebilah arit atau sabit, serta uang tunai hasil penjualan perhiasan.

Rinciannya, dari pelaku SA diamankan uang Rp 2,7 juta, sementara dari tersangka EH disita Rp 1,5 juta. Total kerugian korban diperkirakan mencapai Rp 22 juta.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 479 ayat (2) huruf b dan d Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.




(auh/abq)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads