Dua Jambret Kalung 12 Gram Nenek di Pasuruan Dibekuk

Dua Jambret Kalung 12 Gram Nenek di Pasuruan Dibekuk

Muhajir Arifin - detikJatim
Rabu, 08 Apr 2026 13:45 WIB
Jambret kalung nenek-nenek di Pasuruan
Jambret kalung nenek-nenek di Pasuruan/Foto: Tangkapan layar
Pasuruan -

Petugas Polres Pasuruan Kota membekuk dua pelaku jambret kalung nenek berusia 60 tahun. Petugas masih memburu satu pelaku lainnya.

Dua pelaku adalah SA (37) dan EH (30) warga Kecamatan Kejayan. Sementara AR kabur saat penangkapan dan masuk daftar pencarian orang (DPO).

"Korban berinisial S (60), warga Desa Rejoso Kidul, Kecamatan Rejoso, Kabupaten Pasuruan," kata Plt Kasi Humas Polres Pasuruan Kota Aipda Muhammad Junaidi, Rabu (8/4/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Peristiwa penjambretan terjadi pada Senin (6/4) sekitar pukul 14.40 WIB di Jalan Desa Rejoso Kidul menuju Manikrejo, tepatnya di Dusun Krandon Lor, Desa Rejoso Kidul. Saat tengah berjalan sendirian, tiba-tiba pelaku mendekat dan menarik paksa kalung korban.

ADVERTISEMENT

Akibatnya, korban terjatuh tengkurap ke jalan aspal dan mengalami nyeri di bagian dada. Setelah berhasil membawa kabur kalung 12 gram milik korban, pelaku kemudian kabur.

"Korban kemudian melaporkannya ke Polsek Rejoso," terangnya.

Unit Reskrim Polsek Rejoso yang menerima laporan langsung mendatangi lokasi kejadian dan melakukan penyelidikan. Petugas memeriksa rekaman CCTV di sekitar tempat kejadian perkara (TKP) hingga akhirnya mengantongi identitas pelaku.

Dari hasil pengembangan, polisi menangkap dua pelaku pada Selasa (7/4) malam. Dari tangan pelaku polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya sepeda motor yang digunakan untuk beraksi, sebilah arit atau sabit, serta uang tunai hasil penjualan perhiasan.

Rinciannya, dari pelaku SA diamankan uang Rp 2,7 juta, sementara dari tersangka EH disita Rp 1,5 juta. Total kerugian korban diperkirakan mencapai Rp 22 juta.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 479 ayat (2) huruf b dan d Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.




(dpe/hil)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads