Reynaldi Malawat (36), perempuan terlapor pernikahan siri sejenis di Kota Malang langsung diusir setelah identitas dibongkar istrinya, IA (28). Pengusiran itu karena terlapor melakukan ancaman jika identitasnya disebar istrinya.
Eko NS, paman korban mengatakan, ancaman yang diterima oleh keponakaannya yakni akan melakukan pembunuhan jika identitasnya disebar. Karena hal ini, keluarga memutuskan lapor ke polisi.
"Langsung diusir oleh keluarga korban karena ada indikasi pengancaman. Dia bilang kalau korban lapor ke polisi, dia juga akan laporkan ke polisi," ujar Eko kepada wartawan, Rabu (8/4/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Eko, korban saat ini mengalami trauma karena harus menanggung malu setelah tahu suaminya ternyata seorang perempuan. Karena telah menikahi perempuan.
"Makanya keluarga, hari ini melapor ke polisi. Karena korban ini trauma dan malu atas kejadian kemarin," tegasnya.
Sementara itu, IA mengaku masih ketakutan sebab selain mengancam akan membunuh, terlapor juga sempat mengirim orang suruhan untuk menjemputnya dan akan melaporkan balik dirinya.
"Sempat saya mau dijemput orang suruhan pelaku. Saya takut karena diancam akan dilaporkan ke polisi juga," kata IA.
Sebelumnya, IA mengaku terpukul atas kejadian yang menimpanya pada Rabu (3/4). IA tak menyangka orang yang dia kira tulus hendak membangun bahtera pernikahan telah memalsukan identitas demi bisa menikahinya.
"Saya kaget saat malam pertama, ternyata dia perempuan. Saya nangis karena dibohongi," ucap IA.
Mengetahui kenyataan pahit itu IA langsung mengadu kepada orang tuanya. Kecewa karena telah ditipu mentah-mentah, IA didampingi keluarga dan pendamping hukum akhirnya membawa kasus dugaan pemalsuan identitas ini ke jalur hukum.
Kasatreskrim Polresta Malang Kota, AKP Rahmad Aji Prabowo membenarkan adanya pengaduan yang dilayangkan IA. Saat ini pihak kepolisian tengah melakukan penyelidikan mendalam terkait unsur pidana dalam laporan tersebut.
"Benar laporan sudah kami terima. Saat ini kasus sedang kita dalami lebih lanjut untuk memastikan unsur-unsur pidana yang ada," pungkas AKP Rahmad Aji Prabowo.
(auh/abq)
