Bejat! Pria di Malang Cabuli Anak 14 Tahun Modus Uang Rp 50 Ribu

Bejat! Pria di Malang Cabuli Anak 14 Tahun Modus Uang Rp 50 Ribu

Muhammad Aminudin - detikJatim
Selasa, 07 Apr 2026 08:45 WIB
Kasi Humas Polres Malang AKP Bambang Subinanjar
Kasi Humas Polres Malang AKP Bambang Subinanjar (Foto: Istimewa)
Malang -

Seorang pria berinisial AY (32) di Kabupaten Malang ditangkap polisi setelah diduga melakukan kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur. Korban merupakan anak berusia 14 tahun asal wilayah Pakisaji.

Pria berinisial AY kini telah menyandang status tersangka dan harus mendekam di balik jeruji besi untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Kasus yang menggegerkan warga ini bermula dari laporan keluarga korban yang tidak terima dengan perlakuan tersangka terhadap anak perempuan. Kejadian kelam tersebut berlangsung di sebuah warung kopi pada Jumat (20/3/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kasus ini kami tangani setelah adanya laporan dari pihak keluarga korban. Setelah itu dilakukan penyelidikan dan menetapkan satu orang sebagai tersangka," kata Kasi Humas Polres Malang AKP Bambang Subinanjar kepada wartawan, Selasa (7/4/2026).

Berdasarkan hasil penyelidikan polisi, modus pria asal Desa Dilem, Kecamatan Kepanjen tersebut tergolong licik.

ADVERTISEMENT

Tersangka diduga sengaja memberikan uang tunai sebesar Rp 50 ribu kepada korban untuk bujuk rayu. Uang tersebut digunakan sebagai umpan agar korban menuruti keinginan tersangka sebelum akhirnya ia melancarkan aksi bejatnya.

Kondisi korban saat kejadian sangat tertekan lantaran tersangka juga melancarkan ancaman yang membuat remaja belasan tahun itu tidak berdaya.

Meski sempat berusaha menolak, korban tidak mampu melakukan perlawanan fisik yang berarti karena rasa takut yang mendalam di bawah intimidasi pelaku. Beruntung, aksi tidak senonoh tersebut tidak berlanjut setelah korban berhasil mencuri kesempatan untuk menghubungi orang tuanya melalui telepon seluler.

"Korban dalam kondisi tertekan dan tidak berani melawan karena adanya ancaman dari pelaku, namun sempat berupaya meminta pertolongan kepada orang tuanya melalui telepon," imbuh Bambang.

Pihak keluarga yang mendapat kabar mengejutkan itu langsung bereaksi cepat dan melaporkan kejadian tersebut kepada pihak berwajib. Polres Malang telah mengamankan sejumlah barang bukti penting serta meminta keterangan dari saksi-saksi di lokasi kejadian.

Saat ini, penyidik fokus pada pemenuhan berkas perkara agar kasus ini segera dapat disidangkan.

Polisi memastikan, perlindungan terhadap korban menjadi prioritas utama dalam penanganan kasus ini, terutama terkait pemulihan kondisi psikis sang anak.

"Kami memastikan penanganan kasus ini dilakukan secara profesional dan memberikan perlindungan terhadap korban, serta menindak tegas pelaku sesuai ketentuan hukum," pungkasnya.



(auh/hil)

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini

Hide Ads