Karma Alvi Pemutilasi Tiara Jadi Momok Tahanan Lain hingga Diasingkan

Round Up

Karma Alvi Pemutilasi Tiara Jadi Momok Tahanan Lain hingga Diasingkan

Hilda Meilisa Rinanda - detikJatim
Kamis, 12 Mar 2026 10:00 WIB
Alvi Maulana, Pemutilasi pacarnya, Tiara Angelina Saraswati saat sidang eksepsi di PN Mojokerto
Alvi saat menjalani sidang/Foto: Enggran Eko Budianto/detikJatim
Mojokerto -

Kekejaman Alvi Maulana (24) yang memutilasi pacarnya sendiri, Tiara Angelina Saraswati (25), kini berbalik menjadi karma baginya di balik jeruji besi. Terdakwa kasus mutilasi tersebut diasingkan di sel isolasi Lapas Kelas IIB Mojokerto karena dianggap membuat tahanan lain merasa takut dan was-was.

Kasus pembunuhan dan mutilasi terhadap Tiara memasuki babak penting di persidangan. Terdakwa Alvi Maulana akhirnya mengungkap versi ceritanya di hadapan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Di ruang sidang Cakra PN Mojokerto pada Senin (9/3), Alvi tertunduk saat mengurai peristiwa berdarah yang mengakhiri hubungan asmaranya dengan Tiara yang telah terjalin selama empat tahun sejak masa kuliah di Universitas Trunojoyo Madura (UTM).

ADVERTISEMENT

Pengakuan Alvi di Hadapan Hakim

Perhatian seluruh hadirin di ruang sidang Cakra Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto pada Senin (9/3) fokus kepada Alvi Maulana (24) saat mulai memberikan kesaksian.

Pemuda asal Labuhanbatu, Sumatera Utara itu mencoba menjelaskan apa yang terjadi pada Minggu berdarah, 31 Agustus 2025 di kamar kos kawasan Lidah Wetan, Surabaya.

Di hadapan Ketua Majelis Hakim Jenny Tulak, Alvi menyebut pembunuhan itu bukan tindakan yang direncanakan sejak awal. Ia berdalih amarah yang selama ini dipendam akhirnya meledak.

"Saking emosinya, emosi sudah menumpuk, akumulasi, tidak ada motif lainnya Yang Mulia," kata Alvi dalam persidangan.

Menurutnya, pertengkaran bermula saat kepalanya terbentur pintu kos yang dibuka Tiara ketika ia sedang tertidur di luar kamar. Benturan itu disusul dengan makian dari korban yang membuat emosinya memuncak.

Alvi menyebut perbuatannya terjadi secara spontan akibat emosi yang tidak lagi terbendung.

Bagian paling mengerikan dari persidangan terungkap ketika Alvi menceritakan apa yang terjadi setelah korban meninggal dunia. Dalam kondisi panik dan ketakutan, muncul niat untuk menghilangkan jejak kejahatan.

Ia mengaku memanfaatkan pengalamannya saat pernah menjadi panitia kurban untuk memutilasi tubuh korban di kamar mandi kos.

"Niat mutilasi muncul beberapa saat setelah beliau (Tiara) meninggal. Pikiran saya saat itu pokoknya bagaimana caranya tidak ketahuan (telah membunuh pacarnya)," ungkapnya dengan nada datar.

Potongan tubuh korban kemudian dibuang ke semak-semak di jalur Pacet-Cangar, Mojokerto.

Penasihat hukum Alvi, Edi Haryanto, menegaskan kliennya tidak memiliki niat awal untuk membunuh korban.

Ia menyebut tidak ada persiapan alat sebelum kejadian.

"Itu spontan, pisau tersedia di dapur, dia tidak mencari lebih dulu, lalu dia mengikuti korban ke kamar tidur. Kalau bicara perencanaan, tidak ada. Secara spontan karena emosi yang ekstrem," tandas Edi.

Alvi juga sempat menyampaikan permohonan maaf kepada keluarga korban.

"Saya ingin minta maaf kepada keluarga (Tiara) dan semua yang terdampak. Saya menyesal dengan semua yang saya lakukan."

Alvi Ditahan di Sel Isolasi Lapas Mojokerto

Sejak kasusnya dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Mojokerto pada 10 Desember 2025, Alvi menjadi tahanan penuntut umum dan dititipkan di Lapas Kelas IIB Mojokerto.

Begitu tiba di lapas, ia langsung ditempatkan di sel isolasi. Kepala Lapas Kelas IIB Mojokerto, Rudi Kristiawan, mengatakan langkah tersebut diambil untuk mencegah hal yang tidak diinginkan.

"Kamar kami sendirikan, satu kamar satu tahanan untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan. Seperti kasus mutilasi berulang, itu selalu kami antisipasi," kata Kepala Lapas Kelas IIB Mojokerto, Rudi Kristiawan kepada detikJatim di lokasi, Rabu (11/3/2026).

Sel isolasi tersebut berukuran sekitar 2x1,5 meter persegi yang dilengkapi kamar mandi, kasur dan selasar kecil. Alvi juga tidak diperbolehkan keluar dari sel kecuali untuk kegiatan tertentu.

"Supaya dia tidak berbaur orang banyak. Kita tahu kasusnya mutilasi yang lebih aneh. Kami tidak mau ada kejadian berulang di sini. Karena dia mempunyai jiwa kepribadian yang beda daripada orang lain," terangnya.

Menurut Rudi, para warga binaan lain sebenarnya tidak terlalu menunjukkan penolakan terhadap keberadaan Alvi. Namun mereka merasa was-was jika harus satu sel dengannya.

"Melihat kasusnya seperti itu, warga binaan dijadikan sekamar dengan dia pastinya ketakutan. Jadi, kami antisipasi supaya kejahatannya tidak terulang. Dengan pacarnya, orang yang dia cinta saja sampai seperti itu," jelasnya.

Kasus Terbongkar dari Temuan Potongan Tubuh

Sebelumnya, Alvi membunuh dan memutilasi pacarnya hingga ratusan potong pada Minggu (31/8/2025) di kosnya di Kelurahan Lidah Wetan, Kecamatan Lakarsantri, Surabaya.

Sepekan kemudian, potongan tubuh ditemukan warga di semak-semak Dusun Pacet Selatan, Desa/Kecamatan Pacet, Mojokerto.

Dari penyelidikan polisi, potongan tubuh tersebut teridentifikasi sebagai Tiara Angelina Saraswati.

Alvi kemudian ditangkap di kosnya pada Minggu (7/9) sekitar pukul 01.00 WIB. Persidangan kasus ini masih bergulir di Pengadilan Negeri Mojokerto.

Alvi telah diperiksa sebagai terdakwa oleh majelis hakim pada Senin (9/3). Selanjutnya, ia dijadwalkan menghadapi pembacaan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada 30 Maret 2026.

Jaksa mendakwa Alvi dengan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana subsider Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan.

Halaman 2 dari 2


Simak Video "Video: Cerita Pemilik Kos Usai Tragedi Alvi Mutilasi Tiara"
[Gambas:Video 20detik] (irb/hil)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads