Regional

Terima Kasih Amsal Sitepu ke Prabowo Usai Divonis Bebas

Finta Rahyuni - detikJatim
Rabu, 01 Apr 2026 12:45 WIB
Foto: Amsal Sitepu menyampaikan pernyataan setelah divonis bebas oleh hakim PN Medan (Finta Rahyuni/detikcom)
Surabaya -

Terdakwa kasus korupsi pembuatan video profil desa di Kabupaten Karo, Amsal Christy Sitepu divonis bebas oleh Hakim Pengadilan Negeri Medan. Amsal pun mengucapkan terima kasih kepada Presiden Prabowo Subianto.

Dengan vonis hakim ini, Amsal berharap tidak ada lagi pejuang ekonomi kreatif seperti dirinya dikriminalisasi.

"Di momen ini, saya menyatakan tidak akan ada lagi Amsal Amsal lain yang dikriminalisasi dan tidak ada lagi pejuang ekonomi kreatif yang dikriminalisasi di Indonesia ini," kata Amsal menangis haru, usai menjalani sidang putusan di Cakra 1 Pengadilan Negeri Medan, Rabu (1/4/2026).

Amsal turut mengucapkan syukur kepada Tuhan. Selain itu, dia berterima kasih kepada Presiden Prabowo Subianto yang telah memberikan perhatian kepada kasusnya itu. Amsal juga berterima kasih kepada pihak-pihak lainnya yang telah membantunya.

"Saya juga mau berterima kasih kepada Bapak Presiden Prabowo Subianto yang sudah memberikan perhatian khusus kepada kami, semua pelaku ekonomi kreatif yang ada di Indonesia. Saya mau berterima kasih kepada Majelis Hakim yang sudah memutuskan perkara ini dengan seadil-adilnya. Saya percaya momentum ini adalah momentum untuk kebangkitan ekonomi kreatif yang ada di Indonesia. Ini air mata yang lahir adalah air mata kemenangan, tapi bukan kemenangan untuk Amsal Sitepu saja, tapi ini kemenangan untuk semua pejuang ekonomi kreatif di Indonesia. Kita semua bebas berkarya di negara kita ini," ujarnya.

Untuk diketahui, Amsal divonis bebas dalam dugaan kasus korupsi pembuatan video profil desa di Kabupaten Karo. Amsal dinyatakan tidak bersalah bersalah dalam kasus tersebut.

"Menyatakan terdakwa Amsal Sitepu tersebut di atas tidak terbukti secara sah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan dalam dakwaan primair dan subsidair. Membebaskan terdakwa oleh karena itu dari semua dakwaan penuntut umum," kata Majelis Hakim, M Yusafrihardi Girsang, saat membacakan amar putusan di PN Medan.

Sebelumnya, Kejaksaan Negeri Karo membeberkan berbagai modus yang dilakukan terdakwa dalam proyek pembuatan video profil desa hingga menimbulkan kerugian negara ratusan juta rupiah. Kerugian negara disebut mencapai Rp 202 juta, yang berasal dari sejumlah kejanggalan dalam pelaksanaan pekerjaan, mulai dari ketidaksesuaian RAB hingga dugaan mark up anggaran.

Kasi Intel Kejari Karo Dona Martinus Sebayang menjelaskan, pekerjaan yang dilakukan Amsal tidak sesuai dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB) maupun dokumen penawaran yang diajukan sejak awal.

"Fakta persidangan, Amsal mengajukan proposal dan RAB Rp 30 juta dengan pelaksanaan 30 hari sesuai perjanjian Amsal kepada kepala desa. Namun, fakta yang ditemukan penyidik dan pada saat penuntut umum melaksanakan sidang bahwa Amsal Sitepu melaksanakan tidak sesuai dengan waktu dengan pekerjaan di RAB atau dokumen penawaran," ucap Dona dikonfirmasi detikcom, Senin (30/3/2026).

"Namun Amsal Sitepu menerima penawaran 100 persen, sehingga perbuatan tersebut bertentangan dengan RKPP No 12 tahun 2009 tentang pedoman penyusunan tata cara pengadaan barang di desa dan peraturan Bupati No 38 tahun 2020 tentang pengadaan barang dan jasa di desa," lanjut dia.

Modus Korupsi

Dalam pelaksanaannya, Amsal juga disebut melakukan penggelembungan anggaran melalui penghitungan ganda pada item pekerjaan dalam RAB.

"Amsal membuat double item dalam pengerjaan RAB tetapi seolah-olah item pekerjaan tersebut berbeda yaitu dalam produksi video desain sebesar Rp 9 juta. Amsal kembali memasukkan pos anggaran tersebut yaitu editing, cutting, dubbing masing-masing anggaran Rp 1 juta yang di mana menurut ahli untuk editing, cutting, dubbing adalah sama dengan produksi video desain sehingga editing, cutting, dubbing dianggap sebagai kerugian," jelasnya.

Tak hanya itu, dalam proyek tersebut juga ditemukan adanya anggaran talent yang diminta kepada kepala desa, namun tidak direalisasikan.

"Amsal meminta kepada kepala desa untuk membuat biaya talent sebesar Rp 4 juta, dalam pembuatan video profil desa adalah kepala desa serta perangkat desa tetapi Amsal tidak ada membayarkan biaya talent masing-masing kepada kepala desa. Sehingga akhirnya menghitung hal tersebut kerugian negara atau fiktif karena tidak ada dibayarkan tapi diminta," tegasnya.

Selain itu, dalam RAB juga tercantum penyewaan peralatan seperti kamera dan drone dengan durasi yang tidak sesuai dengan fakta di lapangan.

"Amsal dalam RAB nya menyewa kamera 3 buah jangka waktu sewa selama 30 hari, dengan harga sewa per kameranya Rp 20.000/kamera dengan total Rp 1.800.000. Untuk drone 1 selama 10 hari harga sewa Rp 500 ribu per hari total Rp 5 juta. Terdakwa hanya turun selama 3-4 hari, pengambilan video profil desa dan pengambilan drone dilakukan hanya sehari saja dan biaya diperhitungkan drone selama terdakwa turun ke desa," ungkapnya.

Dona menyebut, total kerugian negara dihitung berdasarkan temuan di sejumlah desa di Kabupaten Karo.

"Kalau Kecamatan Tiga Nderket ada 1 desa kerugian sebesar Rp 10 Juta, Kecamatan Tiga Binangga 1 desa kerugian Rp 9 juta. Tigapanah 11 desa kerugian sebesar Rp 76 juta, Kecamatan Naman Teran 7 Desa kerugian sebesar Rp 76 juta dengan total keseluruhan Rp 202 juta lebih," ucap Donal.

Berita ini sudah tayang di detikSumut, baca berita selengkapnya di sini!



Simak Video "Video: Videografer Amsal Sitepu Jalani Sidang Vonis di PN Medan"

(auh/hil)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork