Unsur pidana dalam perkara oknum wartawan Mabes News Tv, Muhammad Amir Asnawi (42) diduga memeras seorang pengacara di Mojokerto, sempat menjadi perdebatan publik. Khususnya terkait unsur Pasal 482 Ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Ahli Hukum Pidana, Dr H Imron Rosyadi SH MH berpendapat, wartawan mempunyai legitimasi untuk membuat berita yang bisa berdampak terhadap reputasi seseorang. Syaratnya, berita tersebut harus sesuai fakta, berimbang dan mematuhi Kode Etik Jurnalistik (KEJ).
Namun, legitimasi itu tidak bersifat absolut. Apabila seorang wartawan mengintimidasi seseorang, meminta kompensasi agar berita tidak dimuat atau untuk penghapusan (takedown) berita, maka perbuatan tersebut masuk ranah pidana.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Secara yuridis, perbuatan tersebut dapat dikualifikasikan sebagai tindak pidana pemerasan dan atau pengancaman sebagaimana diatur dalam UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP," terang Imron kepada wartawan di rumahnya, Kamis (26/3/2026).
Dosen Hukum Pidana UIN Sunan Ampel Surabaya ini mengatakan, sah-sah saja apabila penyidik Unit Resmob Satreskrim Polres Mojokerto menggunakan 2 pasal dari UU Nomor 1 Tahun 2023 untuk menjerat Amir. Yaitu Pasal 482 Ayat (1) tentang Pemerasan dan atau Pasal 483 Ayat (1) tentang Pengancaman.
Unsur Pasal 482 Ayat (1) meliputi setiap orang, dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain, secara melawan hukum, serta memaksa orang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan untuk memberikan suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang tersebut atau milik orang lain, atau memberi utang, membuat pengakuan utang atau menghapuskan piutang.
Imron menilai, perbuatan Amir terhadap pengacara, Wahyu Suhartatik (47) memenuhi unsur 'memaksa' dalam Pasal 482 Ayat (1) tentang Pemerasan. Menurutnya, unsur penggunaan kekerasan dalam hal ini, tidak hanya berupa penyerangan secara fisik, tapi bisa juga didefinisikan sebagai penyerangan psikologis. Begitu pula unsur ancaman kekerasan yang bisa berupa ancaman nonfisik atau psikologis.
"Dari sudut pandang doktrinal, perbuatan ini mencerminkan adanya paksaan psikis (psychische dwang), yakni suatu kondisi di mana kehendak bebas korban tertekan oleh ancaman yang menimbulkan rasa takut, cemas, atau kekhawatiran akan kerugian sosial dan reputasional. Dalam konteks ini, hukum pidana tidak mensyaratkan adanya kekerasan fisik, karena tekanan psikologis yang nyata dan efektif sudah cukup untuk memenuhi unsur memaksa," jelasnya.
Sedangkan unsur Pasal 483 Ayat (1) meliputi setiap orang, dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain, secara melawan hukum, serta dengan ancaman pencemaran atau pencemaran tertulis atau dengan ancaman akan membuka rahasia memaksa orang supaya memberikan suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang tersebut atau milik orang lain, atau memberi utang, membuat pengakuan utang atau menghapuskan piutang.
Menurut Imron, perbuatan Amir terhadap Wahyu juga bisa memenuhi unsur tindak pidana pengancaman. Hanya saja Pasal 483 Ayat (1) bersifat delik aduan (klack delic) dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara atau denda kategori IV Rp 200 juta. Lain halnya dengan ancaman pidana di Pasal 482 Ayat (1) yang lebih berat, yakni maksimal 9 tahun penjara.
"Oleh karena itu, delik ini pada dasarnya bersifat formil, di mana perbuatan pengancaman itu sendiri telah cukup untuk dianggap sebagai tindak pidana tanpa harus menunggu realisasi akibat. Apabila korban benar-benar menyerahkan sejumlah uang atau kompensasi, maka delik tersebut berkembang menjadi delik materiel karena telah menimbulkan akibat konkret berupa kerugian," ungkapnya.
Sehingga dalam kasus ini, kata Imron, Amir dapat dimintai pertanggungjawaban pidana. Karena perbuatan pelaku memenuhi unsur kesalahan berupa kesengajaan (dolus). Yaitu adanya kehendak dan pengetahuan untuk memperoleh keuntungan dengan cara melawan hukum. Di sisi lain, korban berhak mendapatkan restitusi atau ganti rugi.
"Dalam kerangka KUHP Nasional, tidak terdapat alasan pembenar maupun pemaaf untuk membenarkan tindakan tersebut. Sebab kebebasan pers tidak dapat dijadikan dasar untuk melakukan pemerasan atau pengancaman. Justru sebaliknya, tindakan tersebut merupakan penyalahgunaan profesi yang secara normatif dapat menjadi faktor pemberat dalam penjatuhan pidana," tegasnya.
Kepada penyidik, Imron mengingatkan agar memenuhi hak Amir. Salah satunya tersangka wajib didampingi penasihat hukum ketika menjalani pemeriksaan. Karena Amir terancam pindana lebih dari 5 tahun penjara. Selain itu, Amir juga berhak mengajukan praperadilan apabila merasa penahanannya tidak sah. Menurutnya, penahanan seseorang harus memenuhi syarat formal, materiel, objektif dan subjektif.
"Kalau Tersangka merasa itu ya bisa mengajukan praperadilan agar tidak ada kesan abuse of power," tandasnya.
Sebelumnya, Amir memposting berita terkait rehabilitasi penyalahguna sabu inisial ISM (23) dan JEF (44) di Instagram, YouTube dan TikTok Mabes News Tv. Dalam narasinya, ia menuduh Wahyu menerima uang pelicin Rp 30 juta untuk mengalihkan kedua pria tersebut dari penahanan polisi ke rehabilitasi.
Wahyu pun membantah tuduhan tersebut. Pengacara asal Desa Tumpapel, Dlanggu, Mojokerto ini menegaskan, ISM dan JEF direhabilitasi setelah menjalani asesment terpadu. Masing-masing kena biaya sekitar Rp 10 juta untuk rehabilitasi di YPP Al Kholiqi Rehabilitasi Pecandu Narkotika.
Penunjukan YPP Al Kholiqi atas rekomendasi BNNK Mojokerto. Dalam kasus yang terjadi pada Desember 2025 itu, Wahyu bukan sebagai pengacara ISM dan JEF, tapi selaku anggota Divisi Hukum YPP Al Kholiqi.
Karena merasa dirugikan, Wahyu pun memprotes pemberitaan itu kepada Amir. Bukannya memberikan hak jawab, Amir justru menawarkan penghapusan konten tersebut agar tidak melebar ke mana-mana. Ia diduga meminta imbalan uang untuk lebaran dengan kode Khong Guan.
Karena takut fitnah kepada dirinya semakin menyebar, Wahyu melapor ke Polres Mojokerto sekaligus meminta pengawalan pada Sabtu (14/3) sore. Ia lantas menemui Amir di Kafe Koyam Kopi, Jalan Tribuana Tungga Dewi, Mojosari sekitar pukul 19.30 WIB.
Dalam pertemuan itu, Amir diduga meminta imbalan uang Rp 6 juta untuk takedown berita. Namun malam itu, Wahyu hanya sanggup memberinya Rp 3 juta. Amir pun menghapus konten atau beritanya setelah menerima uang tersebut.
Unit Resmob Satreskrim Polres Mojokerto yang telah mengintai, akhirnya melakukan OTT terhadap Amir di Kafe Koyam sekitar pukul 19.50 WIB. Polisi menyita uang Rp 3 juta diduga hasil Amir memeras Wahyu.
Barang bukti lainnya berupa 1 ponsel, 1 amplop putih, sepeda motor Yamaha NMax, 2 kartu pengenal pers atas nama Amir, 1 lencana pers, 2 tas, serta kemeja dan topi tersangka. Amir pun ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Polres Mojokerto.
Oknum wartawan asal Dusun Pekingan, Desa Sumbersono, Dlanggu, Mojokerto ini dijerat dengan Pasal 482 Ayat (1) dan atau Pasal 483 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Polisi juga mendalami indikasi keterlibatan orang lain dalam kasus ini.
(auh/hil)











































