Wakil Ketua Dewan Pers, Totok Suryanto menegaskan kasus oknum wartawan, Muhammad Amir Asnawi (42) diduga memeras pengacara Rp 3 juta, murni ranah pidana. Ia mendukung penuh Polres Mojokerto memproses kasus ini secara profesional, sekaligus mengapresiasi karena kepolisian membantu menjaga marwah pers.
Pernyataan ini disampaikan Totok setelah mendengar langsung penjelasan dari Kapolres Mojokerto, penyidik, perwakilan Satresnarkoba Polres Mojokerto Kota, serta korban, Wahyu Suhartatik (47). Wahyu merupakan pengacara sekaligus anggota Divisi Hukum YPP Al Kholiqi Rehabilitasi Pecandu Narkotika.
"Kasus yang ditangani Polres Mojokerto ini perlu disikapi publik dengan bijak. Yang dilakukan kepolisian itu adalah sesuatu yang harus dilakukan seorang polisi apabila menemukan tindakan yang melanggar hukum atau pidana. Siapa pun itu, apakah itu wartawan, bukan wartawan, atau profesi mana pun yang disalahgunakan merugikan publik, tentu polisi harus bertindak. Kalau dia melakukan tindak pidana, siapa pun dia harus berhadapan dengan hukum," kata Totok kepada wartawan di Posyan Kenanten, Kamis (19/3/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Totok menuturkan, insan pers harus bersikap profesional, baik dalam perilaku maupun saat bertugas. Jurnalis yang selalu melaksanakan Kode Etik Jurnalistik (KEJ) pasti menjadi pers yang profesional. Sebaliknya, wartawan yang merugikan masyarakat sudah pasti melanggar KEJ. Apalagi sampai melakukan intimidasi atau pemerasan.
Kasus dugaan pemerasan Amir terhadap Wahyu, menurut Totok, bukanlah ranah Dewan Pers. Perkara yang menjerat Amir murni ranah pidana yang harus diproses kepolisian. Sebab kewenangan Dewan Pers sesuai UU Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers adalah menjaga kemerdekaan pers.
"Yang dilindungi Dewan Pers tentu (jurnalis) yang melaksanakan tugasnya dengan profesional. Kalau seorang wartawan melakukan tindak pidana, jangan maju ke Dewan Pers, itu urusannya polisi, Dewan Pers tidak bisa menangani. MoU Dewan Pers dengan Kapolri dan PKS (Perjanjian Kerja Sama) dengan Kabareskrim, salah satu yang paling pokok adalah bersama-sama menjaga ketertiban hukum, taat pada hukum," tegasnya.
Oleh sebab itu, kata Totok, Dewan Pers mendukung penuh Polres Mojokerto menangani kasus dugaan pemerasan oleh oknum wartawan ini secara profesional. Ia berharap kepolisian tidak takut menuntaskan penyidikan kasus ini meskipun diancam dan diisukan negatif oleh pihak tertentu.
"Tidak banyak yang berani seperti Polres Mojokerto membantu menjaga marwah pers. Tentu Dewan Pers sangat mengapresiasi. Karena marwah pers sumber kepercayaan publik," ujarnya.
Berkaca dari kasus ini, tambah Totok, Dewan Pers mengingatkan terkait mekanisme penghapusan (takedown) berita. Menurutnya, penghapusan berita tidak boleh dilakukan tanpa rekomendasi Dewan Pers karena sejumlah penyebab. Antara lain, berita tersebut membahayakan keselamatan publik, memicu kerusuhan, serta menimbulkan trauma yang luar biasa kepada publik.
"Dewan Pers sangat menyayangkan apabila ada oknum-oknum yang menyalahgunakan, dalam tanda petik mengganggu marwah pers itu sendiri yang sangat mulia dengan tindakan yang tidak baik. Ini menjadi pelajaran bagi kita semua bahwa pers profesi yang mulia, profesional, bekerja untuk kepentingan publik, bukan justru membuat publik marah karena beritanya salah atau sengaja dibikin salah, atau mengandung tendensi tertentu," jelasnya.
Dari koordinasi dengan Dewan Pers, Kapolres Mojokerto AKBP Andi Yudha Pranata mendapatkan 2 poin krusial ihwal dugaan pemerasan Amir terhadap Wahyu. Pertama, kasus ini bukan ranah Dewan Pers, tapi murni ranah penyidikan Polri untuk menegakkan tindak pidana. Kedua, wartawan yang melakukan aktivitas tidak sesuai KEJ, maka bukan termasuk perilaku wartawan.
"Maka dua hal ini yang memastikan penyidik kami bisa melanjutkan proses penegakan hukum dengan tepat, proporsional dan prosedural. Kami lakukan penguatan dari pakar pidana yang nanti akan kami jadikan saksi ahli. Penyidik kami minta supaya kerja maraton dan tidak boleh keliru dalam mengintepretasikan hukum. Sehingga nantinya bisa disajikan kepada hakim agar mencapai keadilan sosial, bagi korban, publik, serta rekan-rekan wartawan yang mungkin integritasnya tercemar," terangnya.
Andi pun menyampaikan terima kasih kepada Dewan Pers dan organisasi-organisasi pers di pusat maupun daerah yang mendukung penuh penegakan hukum kasus dugaan pemerasan ini.
"Karena informasi yang kami rilis kemarin betul-betul koridornya kepolisian dan mereka meminta supaya ini menjadi pembelajaran bagi oknum-oknum yang tidak bertanggungjawab mungkin ya, profesi apapun," tandasnya.
Sebelumnya, Unit Resmob Satreskrim Polres Mojokerto melakukan OTT terhadap Amir di Kafe Koyam Kopi, Jalan Tribuana Tungga Dewi, Mojosari, Mojokerto sekitar pukul 19.50 WIB. Polisi menyita uang Rp 3 juta hasil Amir memeras Wahyu.
Barang bukti lainnya berupa 1 ponsel, 1 amplop putih, sepeda motor Yamaha Nmax, 2 kartu pengenal atas nama Amir yang seolah-olah tersangka bekerja di 2 perusahaan pers, 1 lencana, 2 tas, serta kemeja dan topi tersangka.
Amir pun ditetapkan sebagai tersangka pemerasan dan ditahan di Rutan Polres Mojokerto. Oknum wartawan asal Dusun Pekingan, Desa Sumbersono, Dlanggu, Mojokerto ini dijerat dengan Pasal 482 Ayat (1) dan Pasal 483 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Pemerasan.
(auh/abq)











































