Pembunuh Jukir Saat Malam Lebaran di Kota Malang Ditangkap!

Pembunuh Jukir Saat Malam Lebaran di Kota Malang Ditangkap!

Muhammad Aminudin - detikJatim
Selasa, 24 Mar 2026 16:47 WIB
Konferensi pers kasus pembunuhan jukir di Kota Malang
Konferensi pers kasus pembunuhan jukir di Kota Malang/Foto: Muhammad Aminudin/detikJatim
Malang -

Pelaku penusukan juru parkir depan kafe di Kota Malang saat malam takbir Lebaran tertangkap. Mereka merupakan teman korban sesama juru parkir.

Korban diketahui bernama Moch. Saiful Arifin (42), warga Jalan Ranugrati, Sawojajar, Malang. Sementara itu, dua pelaku yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka berinisial adalah FNA (45) dan SNS (24).

Keduanya merupakan warga Jalan Muharto V B, Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang. Tragedi berdarah terjadi di sebuah kafe kawasan Jalan Ijen, Kota Malang pada Jumat (20/3/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kapolresta Malang Kota Kombes Putu Kholis Aryana mengungkap, motif utama pembunuhan ini adalah ketersinggungan yang dipicu oleh dugaan perselingkuhan atau gangguan terhadap teman wanita korban.

ADVERTISEMENT

Peristiwa bermula saat korban dan kedua pelaku duduk bersama untuk mengonsumsi minuman keras di Tempat Kejadian Perkara (TKP). Di tengah pengaruh alkohol, situasi memanas ketika SA menuduh FNA menggoda teman wanitanya.

Cekcok keduanya pun tak terhindarkan hingga berujung pada perkelahian fisik. FNA yang telah membawa senjata tajam jenis sangkur dari rumah dengan alasan untuk jaga diri langsung menyerang korban secara membabi buta.

"Penusukan dilakukan sebanyak tujuh kali, mengenai bagian dada korban," ujar Kombes Putu Kholis dalam konferensi pers di Mapolresta, Selasa (24/3/2026).

Dalam perkelahian itu, pelaku FNA tidak sendiri; dia dibantu satu pelaku lain yaitu SNS, dengan memegangi tubuh korban sehingga SA tidak berkutik saat ditusuk pada bagian tubuhnya.

Usai menusuk korban hingga bersimbah darah, kedua pelaku sempat kembali ke rumah kos untuk berganti pakaian dan meninggalkan baju yang berlumuran darah. Dalam kondisi kalut, keduanya melarikan diri menggunakan sepeda motor masing-masing menuju arah Kabupaten Blitar.

Untuk menghilangkan jejak, tersangka FNA membuang sangkur yang digunakannya ke Bendungan Selorejo di Kabupaten Blitar. Namun, pelarian mereka tidak berlangsung lama. Berbekal rekaman CCTV dan keterangan saksi-saksi di lokasi, Tim Satreskrim Polresta Malang Kota melacak keberadaan mereka di wilayah Blitar.

Setelah berkoordinasi dengan kepolisian setempat, kedua pelaku akhirnya diamankan.

"Tim melakukan penyelidikan baik dari CCTV maupun keterangan saksi, di mana pelaku diinformasikan berada di daerah Blitar dan melakukan penangkapan terhadap kedua pelaku," jelasnya lagi.

Kedua tersangka terancam hukuman yang sangat berat. Polisi menjerat mereka dengan pasal-pasal dalam Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP (KUHP Nasional). Pasal utama yang diterapkan adalah Pasal 459 KUHP tentang Pembunuhan Berencana.

"Untuk pasal yang kita terapkan, disini kita terapkan Pasal 459 sub Pasal 458 ayat 3 lebih sub Pasal 262 ayat 4 UU Nomor 1 Tahun 2023. Untuk ancamannya, Pasal 459 KUHP ancaman pidana mati dan atau penjara seumur hidup dan atau paling lama 20 tahun," pungkasnya.

Seperti diberitakan, nasib nahas menimpa SA (42) warga Jalan Ranugrati, Sawojajar, Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang. Pria yang bekerja sebagai juru parkir (jukir) itu tewas ditusuk temannya saat pesta minuman keras (miras) di malam Lebaran.

Peristiwa penusukan diketahui terjadi pada pada Jumat (20/3/2026) sekitar pukul 04.30 WIB. Sedangkan lokasinya di sebuah halaman parkir kafe Kelurahan Oro-oro Dowo, Kecamatan Klojen, Kota Malang.



(auh/hil)

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini

Hide Ads