Ngeri! Wanita Ini Dimutilasi Suami Siri dan Ibu Angkat

Kabar Nasional

Ngeri! Wanita Ini Dimutilasi Suami Siri dan Ibu Angkat

Riani Rahayu - detikJatim
Minggu, 22 Mar 2026 22:20 WIB
Polisi menangkap dua pelaku pembunuhan dan mutilasi di Samarinda, Kalimantan Timur (Kaltim). Mereka yakni pria berinisial J (53) dan wanita berinisial R (56).
Polisi Samarinda mengungkap pembunuhan dan mutilasi yang dilakukan 2 tersangka pria berinisial J (53) dan wanita berinisial R (56). (Foto: Riani Rahayu/detikKalimantan)
Surabaya -

Temuan potongan tubuh manusia di tengah rumput ilalang Jalan Gunung Pelandu, Kelurahan Sempaja Utara, Kecamatan Samarinda Utara menggegerkan warga setempat. Pelaku mutilasi sudah tertangkap.

Potongan tubuh itu ditemukan Sabtu (21/3) sore. Sebagaimana dilansir detikNews, dari video yang diterima tampak bagian tubuh yang awalnya ditemukan adalah bagian tangan kanan dan badan.

Di dekat potongan tubuh itu ditemukan juga kantong plastik berwarna hitam putih. Dari informasi lain yang beredar, sejumlah potong tubuh lainnya juga sudah ditemukan tidak jauh dari lokasi penemuan pertama.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Tak sampai 12 jam, Polisi berhasil menangkap dua pelaku. Mereka yakni pria berinisial J (53) dan wanita berinisial R (56). J diketahui adalah suami siri dari korban yang berinisial S (35). Polisi pertama kali mengamankan J saat berusaha kabur dan sempat tertidur di masjid di kawasan Samarinda Ulu.

"Kemudian setelah dari keterangan tersangka satu, bahwa dibantu oleh tersangka dua, ibu R dan langsung kami amankan saat itu juga pukul 01.30 dini hari (semalam) di TKP (tempat terjadinya pembunuhan) di Jalan Anggur," ujar Kapolresta Samarinda Kombes Hendri Umar saat konferensi pers di Mapolresta Samarinda, Minggu (22/3/2026).

ADVERTISEMENT

R juga memiliki hubungan kedekatan dengan korban sebagai ibu angkat. Hubungan tersebut terungkap dari hasil pemeriksaan polisi, di mana korban dan R selama ini berada dalam satu lingkungan aktivitas sosial yang sama.

Karena dekat, korban tidak menaruh curiga saat diajak menginap di rumah pelaku R di Jalan Anggur, Samarinda Ulu. Korban kemudian dianiaya hingga tewas dan jenazahnya dimutilasi.

Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 340 KUHP yang mengancam pelaku dengan pidana mati, seumur hidup, atau penjara sementara maksimal 20 tahun.




(irb/dpe)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads