Aparat dari Polres Pamekasan berhasil mengamankan seorang terduga pelaku pembuat petasan/mercon di wilayah Kecamatan Larangan. Terduga pelaku berinisial DS, warga Desa Pamaroh, Kecamatan Kadur.
Penangkapan dilakukan di Dusun Polay, Desa Blumbungan, Kecamatan Larangan pada Jumat (20/3/2026) sekitar pukul 21.25 WIB. Penangkapan berawal saat Tim Opsnal Satreskrim Polres Pamekasan menerima informasi.
Dalam informasi tersebut, pelaku diduga melakukan aktivitas pembuatan petasan di sebuah rumah. Menindaklanjuti laporan itu, petugas segera melakukan penyelidikan dan mendatangi tempat kejadian perkara (TKP).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Benar saja, di lokasi, polisi berhasil mengamankan pelaku yang diduga sedang melakukan aktivitas pembuatan petasan. Selanjutnya, pelaku beserta seluruh barang bukti dibawa ke Polsek Larangan untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Dari lokasi, polisi menyita sejumlah barang bukti, di antaranya. Petasan berbagai ukuran (mulai dari 3 cm hingga 12x12 cm) dengan total ratusan buah, sreng dor dan rangkaian petasan, bubuk mesiu, serbuk arang dan belerang.
Lalu disita juga booster bahan petasan, tepung kanji dan sumbu kertas petasan renteng sepanjang 3 meter, timbangan elektrik, alat pembuat petasan dari kayu dan pipa besi. Selongsong petasan dan lakban serta 3 unit handphone dan 4 unit sepeda motor. Polisi juga mengamankan plastik bahan balon udara.
"Dari banyaknya barang bukti disinyalir kuat pelaku kerap berproduksi petasan berbagai jenis secara ilegal," kata Kasat Reskrim Polres Pamekasan, AKP Yoyok hardianto, Sabtu (21/3/26).
Yoyok juga mengingatkan masyarakat untuk tidak memproduksi maupun memainkan petasan secara ilegal karena berbahaya dan melanggar hukum.
Selain berisiko menyebabkan ledakan yang membahayakan jiwa, aktivitas tersebut juga dapat dikenakan sanksi pidana sesuai peraturan yang berlaku.
