Bahaya akibat ledakan mercon di Pamekasan kini tergolong mencemaskan. Berdasarkan data yang dihimpun sejak awal bulan puasa hingga malam Lebaran, jumlah korban tercatat mencapai tujuh orang.
Dampak ledakan petasan pun tidak jarang berujung fatal. Selain mengancam keselamatan jiwa, insiden ini juga kerap menyebabkan kerusakan serius pada anggota tubuh korban.
Jajaran Polres Pamekasan pertama kali mengungkap kejadian ledakan mercon pada Minggu (15/3/2026) di Kecamatan Tlanakan. Korban diketahui bernama Budianto (24), warga Dusun Selatan, Desa Tlesah, Kecamatan Tlanakan, mengalami patah kaki sehingga terpaksa diamputasi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selanjutnya, pada Senin 16 Maret 2026 sekitar pukul 20.00 WIB, ledakan terjadi di rumah Rofik alias Rapik, warga Dusun Sajum, Kecamatan Pegantena. Ledakan diduga akibat bahan petasan itu menyebabkan lima korban mengalami luka bakar pada tubuh. Salah satu korban bernama Kholis warga Plakpak mengalami putus pada dua jari kaki, serta luka bakar di bagian wajah.
Terbaru, ledakan mercon kembali terjadi Jumat sore 20 Maret 2026. Seorang remaja bernama AR warga Desa Duko Timur, mengalami luka berat setelah terkena ledakan bahan petasan di rumah warga. Peristiwa tersebut menambah daftar korban akibat ledakan mercon dengan total mencapai tujuh orang.
Kapolres Pamekasan, tokoh masyarakat, ulama, dan bupati telah memperingatkan bahaya dan larangan bermain petasan. Sayangnya, peringatan ini diabaikan.
"Kami akan tindak tegas jika masih melakukan perbuatan yang membahayakan," kata Kapolres Pamekasan AKBP Hendra Eko Triyulianto, Jumat malam.
Untuk memerangi hal tersebut, Satreskrim Polres Pamekasan pada 18 Maret 2026 telah mengungkap kasus tindak pidana penyalahgunaan bahan peledak berupa pembuatan petasan atau mercon beserta balon udara di wilayah Kecamatan Palengaan, Kabupaten Pamekasan.
Dalam kasus tersebut, polisi telah menetapkan lima orang sebagai tersangka. Satu orang berinisial M (22), warga Dusun Masaran, Desa Rek Kerrek, Kecamatan Palengaan, telah berhasil diamankan dan ditahan, sementara empat orang masih DPO.
(irb/abq)











































