Aniaya Pegawai Indomaret, Satpam Icon Mall Diringkus Polisi

Aniaya Pegawai Indomaret, Satpam Icon Mall Diringkus Polisi

Jemmi Purwodianto - detikJatim
Sabtu, 14 Mar 2026 17:15 WIB
Polres Gresik menangkap satpam Icon Mall, tersangka penganiayaan
Polres Gresik menangkap satpam Icon Mall, tersangka penganiayaan (Foto: Istimewa)
gresik -

Seorang pria beriniaial RS diringkus Tim Resmob Sat Reskrim Polres Gresik. Pria 25 tahun asal Desa Kricak, Benjeng, Gresik ini diringkus usai menganiaya pegawai Indomaret di wilayah Balongpanggang.

Kanit Resmob Sat Reskrim Polres Gresik Ipda Muh Andi Asyraf mengatakan peristiwa iu terjadi pada Minggu (1/3/2026) sekitar pukul 01.50 WIB. Saat itu pelaku bersama teman-temannya mendatangi Indomaret yang berada di Desa Kedungpring, Balongoanggang, Gresik.

"Saat berada di toko pelaku memanggil-manggil korban untuk keluar toko," kata Asyraf, Sabtu (14/3/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


Asyraf menambahkan saat korban keluar toko, pelaku menuduhnya telah memfitnah istrinya terkait pekerjaan yang disebut tidak sesuai SOP. Akibat fitnah tersebut, istrinya dikeluarkan dari tempat kerja dari Indomaret.

"Keduanya pun terlibat cekcok hingga pelaku didiyga emosi dan melakukan penganiyaaan hingga menyebabkan dahi sebelah kiri korban terluka," tambah Asyraf.

ADVERTISEMENT
Polres Gresik menangkap satpam Icon Mall, tersangka penganiayaanRekaman CCTV penganiayaan (Foto: Istimewa)

Saat kericuhan terjadi, korban berusaha masuk kedalam toko, namun pelaku ikut masuk dan melempae korban dengan roti. Setelah peristiwa itu, korban melaporkan ke Polsek Balongpanggang.

"Setelah menerima laporan, kami melakukan serangkaian penyelidikan untuk mengetahui keberadaan pelaku. Berdasarkan informasi yang didapat, tim kemudian bergerak ke wilayah Kebomas dan berhasil mengamankan pelaku," ujarnya.

Pelaku berhasil diamankan pada Selasa (11/3/2026) sekitar pukul 21.00 WIB di kawasan Jalan Dr. Wahidin Sudirohusodo, Kecamatan Kebomas, Kabupaten Gresik.

"Pelaku kami amankan saat bertugas di Icon Mall tanpa perlawanan dan langsung dibawa ke Mapolres Gresik untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut," tambahnya.

Dalam penanganan kasus ini, polisi juga mengamankan barang bukti berupa rekaman CCTV dari lokasi kejadian. Ia mengimbau masyarakat agar tidak menyelesaikan persoalan dengan cara kekerasan.

"Kami mengimbau masyarakat untuk menyelesaikan permasalahan secara baik dan tidak menggunakan kekerasan karena dapat berujung pada proses hukum. Jika membutuhkan bantuan kepolisian bisa menghubungi 110 atau lapor Cak Rama," tegasnya.

Saat ini pelaku masih menjalani pemeriksaan di Mapolres Gresik dan dijerat Pasal 466 KUHP tentang tindak pidana penganiayaan.




(ihc/abq)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads