Pelatih bela diri di bawah naungan KONI Jawa Timur berinisial WPC (44) kini harus menghadapi ancaman hukuman berat setelah ditetapkan sebagai tersangka dugaan kekerasan seksual terhadap atletnya. Polisi menjeratnya dengan Undang-undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.
Kasus yang mengguncang dunia olahraga Jatim ini diduga terjadi selama kurun waktu 2023 hingga 2024. Korban yang merupakan atlet bela diri tingkat nasional disebut menjadi sasaran aksi pelatihnya sendiri saat kegiatan latihan maupun pertandingan di luar kota.
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Jules Abraham Abast mengatakan, penyidik langsung bergerak melakukan serangkaian penyelidikan setelah menerima laporan dari korban.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Setelah menerima laporan dari korban, tim penyidik Polda Jatim segera melakukan serangkaian langkah penyelidikan dan penyidikan, mulai dari pemeriksaan saksi-saksi, pengumpulan alat bukti, hingga pemeriksaan terhadap tersangka itu sendiri," kata Abast saat konferensi pers di Bid Humas Polda Jatim, Senin (9/3/2026).
Dalam proses penyelidikan, polisi menemukan dugaan tindak pidana tersebut tidak terjadi di satu tempat saja. Aksi pelaku diduga berlangsung di beberapa daerah saat kegiatan olahraga di luar kota.
"Jadi, ada kurang lebih tiga daerah tempat terjadinya tindak pidana ini. Tersangka diduga melakukan perbuatan melawan hukum terhadap korban dengan memanfaatkan situasi dan kedekatan yang ada," imbuh Abast.
Direktur Reserse PPA-PPO Polda Jatim Kombes Ganis Setyaningrum menambahkan, tersangka memanfaatkan relasi kuasa sebagai pelatih untuk melancarkan aksinya terhadap korban.
"Dan untuk korban lainnya, kami sedang dalam proses pendalaman yang kemungkinan mungkin juga bisa dialami oleh korban-korban lainnya," jelas Ganis.
Kini, WPC harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum. Penyidik menjerat tersangka dengan UU RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).
Tersangka terancam Pasal 5 dengan pidana penjara maksimal 9 bulan, serta Pasal 6 Huruf J yang membawa ancaman hukuman jauh lebih berat, yakni penjara maksimal 12 tahun dan/atau denda mencapai Rp 300 juta.
Polda Jatim juga memastikan pendampingan terhadap korban akan terus dilakukan, termasuk pemulihan kondisi psikologis hingga kebutuhan perlindungan lainnya.
"Mulai dari kebutuhan untuk pemulihan kondisi psikologinya, kebutuhan kesehatan, rumah aman dan sebagainya, nanti akan diidentifikasi (hak bagi korban). Korban adalah (atlet) olahraga bela diri, sudah tingkat nasional," tutup Ganis.
