Seorang perempuan berinisial RA (28) di Malang terpaksa harus ikut ditangkap karena diduga ikut terlibat pembegalan bersama suaminya. Ia diamankan oleh tim Opsnal Satreskrim Polres Malang dan Polsek pada Kamis (5/3/2026).
RA merupakan warga Dengkol, Kecamatan Singosari, Kabupaten Malang. Dalam aksinya itu, ia tak sendiri melainkan bersama suaminya, kini diamankan di Polsek Rejoso, Kabupaten Pasuruan, setelah melakukan aksi yang sama.
Kasi Humas Polres Malang AKP Bambang Subinajar mengatakan peristiwa perampasan tersebut terjadi di Jalan Pandowo, Dusun Paras, Desa Mulyoarjo, Kecamatan Lawang, Kabupaten Malang, pada 22 Januari 2026 lalu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sedangkan korban yakni seorang pelajar di Lawang, Kabupaten Malang. Saat itu korban tengah melintas di jalan sepi pada dini hari tiba-tiba dicegat oleh pasutri tersebut.
"Korban saat itu sedang mengendarai sepeda motor hendak pulang. Di tengah perjalanan korban dihentikan oleh dua orang yang berboncengan menggunakan sepeda motor," kata Bambang, saat dikonfirmasi, Senin (9/3/2026).
Menurut Bambang, salah satu pelaku kemudian turun dan mendekati korban. Pelaku lalu mengancam korban menggunakan senjata tajam jenis celurit agar menyerahkan sepeda motor yang dikendarainya.
"Pelaku mengancam korban dengan senjata tajam jenis celurit. Karena takut, korban akhirnya menyerahkan sepeda motor dan telepon genggam miliknya kepada pelaku," jelasnya.
Setelah menerima laporan dari korban, polisi melakukan serangkaian penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengidentifikasi salah satu pelaku. Petugas kemudian menangkap tersangka di wilayah Kabupaten Malang.
"Berdasarkan hasil penyelidikan, petugas berhasil mengamankan salah satu pelaku beserta barang bukti yang digunakan dalam aksi tersebut," ujar Bambang.
Dalam kasus ini polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu bilah celurit, satu unit sepeda motor Honda Vario warna merah, serta satu unit ponsel milik korban.
Akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian sekitar Rp 17,5 juta. Saat ini tersangka telah diamankan dan menjalani proses penyidikan lebih lanjut di Polsek Lawang.
Bambang menyebut, tersangka dijerat Pasal 482 KUHP tentang perampasan dengan ancamaran sembilan tahun penjaara. Penyidik juga terus melakukan pengembangan untuk menangkap pelaku lainnya yang masih buron.
"Tersangka melakukan aksi bersama suaminya yang sudah diamankan oleh Polsek Rejoso, Pasuruan," pungkasnya.
