Oknum TNI Pembobol Minimarket Tulungagung Ternyata Baru Keluar Penjara

Oknum TNI Pembobol Minimarket Tulungagung Ternyata Baru Keluar Penjara

Hilda Meilisa Rinanda - detikJatim
Senin, 09 Mar 2026 10:30 WIB
Pencuri membobol atap minimarket di Trenggalek
Pembobolan minimarket di Trenggalek/Foto: Adhar Muttaqin/detikJatim
Tulungagung -

Rentetan kasus pembobolan minimarket dan toko di Tulungagung hingga Trenggalek akhirnya terungkap. Pelakunya ternyata seorang oknum anggota TNI AD yang diketahui baru keluar dari penjara pada 2025 setelah menjalani hukuman dalam kasus serupa.

Oknum tersebut kembali berurusan dengan hukum setelah diduga membobol sejumlah minimarket di dua wilayah tersebut.

Pelaku diketahui, pelaku berinisial AM merupakan anggota Koramil Pakel, Tulungagung. Ia ditangkap saat beraksi di sebuah minimarket di Tulungagung.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Wakapendam V/Brawijaya Letkol Czi Yudo Aji Susanto memaparkan, dari catatan Kodam V/Brawijaya, AM ternyata bukan kali pertama terlibat kasus serupa. Pada 2024, yang bersangkutan juga pernah terjerat perkara pencurian di wilayah Trenggalek.

ADVERTISEMENT

Saat itu, AM melakukan pencurian di lima lokasi dengan sasaran toko kelontong hingga toko bangunan.

"Memang benar oknum tersebut pernah terjerat kasus yang sama di Trenggalek tahun 2024 dan divonis 8 bulan dan baru keluar penjara 2025," jelasnya, Senin (9/3/2026).

Ia menyebut, pelaku diamankan saat menjalankan aksinya di Alfamart Kelurahan Kutoanyar, Kecamatan/Kabupaten Tulungagung pada Sabtu (7/3/2026) dini hari.

"Memang benar ada oknum angota TNI AD melakukan pencurian sejumlah minimarket di Tulungagung dan Trenggalek, inisial pelaku AM anggota Koramil Pakel, Tulungagung," kata Letkol Czi Yudo.

Saat ini pelaku masih menjalani perawatan di Rumah Sakit Bhayangkara Tulungaggung dengan pengawasan ketat dari Subdenpom V/1-6 Tulungagung. Setelah kondisi kesehatannya membaik, pelaku akan menjalani proses hukum lebih lanjut oleh Denpom V/1 Madiun.

Menurut Yudo, pihaknya masih melakukan penyelidikan untuk memastikan jumlah lokasi yang menjadi sasaran pencurian oleh pelaku.

"Perkiraan sementara kurang lebih enam TKP di wilayah Tulungaggung dan Trenggalek," jelasnya.

Kodam V/Brawijaya menegaskan akan menindak tegas setiap pelanggaran hukum yang dilakukan oleh anggotanya, termasuk kasus yang melibatkan AM.

TNI juga menyatakan mendukung proses hukum yang dilakukan oleh Subdenpom V/1-6 Tulungagung dan Denpom V/1 Madiun hingga kasus tersebut disidangkan di pengadilan militer.

"Kami tidak pandang bulu, siapa yang salah maka harus siap dengan konsekuensinya," ujarnya.

Yudo menambahkan, penegakan hukum terhadap kasus ini sekaligus menjadi peringatan bagi seluruh anggota TNI agar tetap disiplin dan tidak melanggar aturan.

Sebelumnya, kasus pembobolan minimarket dan toko terjadi secara beruntun di Tulungagung dan Trenggalek. Modus yang digunakan pelaku beragam, mulai dari menjebol atap hingga merusak dinding toko untuk masuk ke dalam bangunan.



(irb/hil)

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini

Hide Ads