Rentetan kasus pembobolan minimarket dan toko di Tulungagung hingga Trenggalek akhirnya terungkap. Pelaku yang selama ini meresahkan pedagang ternyata seorang oknum anggota TNI AD.
Pelaku diketahui, berinisial AM yang merupakan anggota Koramil Pakel, Tulungagung. Ia ditangkap saat beraksi di sebuah minimarket di Tulungagung.
Wakapendam V/Brawijaya Letkol Czi Yudo Aji Susanto membenarkan adanya oknum anggota TNI AD yang terlibat dalam kasus pencurian tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pelaku diamankan saat menjalankan aksinya di Alfamart Kelurahan Kutoanyar, Kecamatan/Kabupaten Tulungagung pada Sabtu (7/3/2026) dini hari.
"Memang benar ada oknum angota TNI AD melakukan pencurian sejumlah minimarket di Tulungagung dan Trenggalek, inisial pelaku AM anggota Koramil Pakel, Tulungagung," kata Letkol Czi Yudo, Minggu (8/3/2026).
Saat ini pelaku masih menjalani perawatan di Rumah Sakit Bhayangkara Tulungagung dengan pengawasan ketat dari Subdenpom V/1-6 Tulungagung.
Setelah kondisi kesehatannya membaik, pelaku akan menjalani proses hukum lebih lanjut oleh Denpom V/1 Madiun.
Menurut Yudo, pihaknya masih melakukan penyelidikan untuk memastikan jumlah lokasi yang menjadi sasaran pencurian oleh pelaku.
"Perkiraan sementara kurang lebih enam TKP di wilayah Tulungaggung dan Trenggalek," jelasnya.
Kodam V/Brawijaya menegaskan akan menindak tegas setiap pelanggaran hukum yang dilakukan oleh anggotanya, termasuk kasus yang melibatkan AM.
TNI juga menyatakan mendukung proses hukum yang dilakukan oleh Subdenpom V/1-6 Tulungagung dan Denpom V/1 Madiun hingga kasus tersebut disidangkan di pengadilan militer.
"Kami tidak pandang bulu, siapa yang salah maka harus siap dengan konsekuensinya," ujarnya.
Yudo menambahkan, penegakan hukum terhadap kasus ini sekaligus menjadi peringatan bagi seluruh anggota TNI agar tetap disiplin dan tidak melanggar aturan.
Dari catatan Kodam V/Brawijaya, AM ternyata bukan kali pertama terlibat kasus serupa. Pada 2024, yang bersangkutan juga pernah terjerat perkara pencurian di wilayah Trenggalek.
Saat itu AM melakukan pencurian di lima lokasi dengan sasaran toko kelontong hingga toko bangunan.
"Memang benar oknum tersebut pernah terjerat kasus yang sama di Trenggalek tahun 2024 dan divonis 8 bulan dan baru keluar penjara 2025," jelasnya.
Sebelumnya, kasus pembobolan minimarket dan toko terjadi secara beruntun di Tulungagung dan Trenggalek. Modus yang digunakan pelaku beragam, mulai dari menjebol atap hingga merusak dinding toko untuk masuk ke dalam bangunan.
(irb/hil)











































