Perusakan Cagar Budaya oleh PT Pos Dilaporkan Mahasiswa Gresik ke Polisi

Perusakan Cagar Budaya oleh PT Pos Dilaporkan Mahasiswa Gresik ke Polisi

Jemmi Purwodianto - detikJatim
Kamis, 05 Mar 2026 16:33 WIB
Aliansi mahasiswa Gresik melaporkan PT Pos atas dugaan perusakan bangunan cagar budaya.
Aliansi mahasiswa Gresik melaporkan PT Pos atas dugaan perusakan bangunan cagar budaya. (Foto: Istimewa)
Gresik -

Aliansi Mahasiswa Pecinta Sejarah Gresik melaporkan kasus pembongkaran hingga penghancuran bangunan cagar budaya eks Asrama VOC milik PT Pos Indonesia ke Polres Gresik. Laporan itu dilayangkan karena bangunan bersejarah di Jalan Basuki Rahmat itu diduga dibongkar tanpa izin dan melanggar Undang-Undang Cagar Budaya.

Sejumlah mahasiswa yang tergabung dalam aliansi tersebut mendatangi Polres Gresik untuk membuat laporan resmi. Mereka didampingi oleh Pusat Bantuan Hukum (PBH) Peradi Gresik dalam proses pelaporan tersebut.

Sebelumnya, mahasiswa bersama sejumlah tokoh masyarakat dan advokat muda Gresik juga menggalang petisi tanda tangan. Petisi tersebut berisi dukungan agar kasus perusakan cagar budaya di kawasan heritage Bandar Grissee dapat ditindaklanjuti secara hukum.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Perwakilan mahasiswa, Indra Dwi Setiawan mengatakan, laporan ini merupakan langkah tegas yang diambil setelah bangunan bersejarah tersebut diratakan. Ia menilai pembongkaran diduga dilakukan tanpa izin dan mengabaikan kajian cagar budaya yang transparan.

ADVERTISEMENT

"Tindakan semena-mena ini tidak hanya merusak fisik bangunan, tetapi telah memusnahkan jejak sejarah penting serta mencederai upaya pelestarian warisan budaya bangsa dan sumber pengetahuan bagi generasi mendatang," ujarnya, Kamis (5/3/2026).

Indra menegaskan, pihaknya menilai tindakan tersebut berpotensi melanggar ketentuan pidana dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya. Aturan tersebut melarang perusakan maupun pembongkaran bangunan cagar budaya tanpa izin pemerintah dan rekomendasi tim ahli.

"Kami menilai bahwa perusakan ini merupakan indikasi pelanggaran nyata terhadap Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya," katanya.

Melalui laporan yang telah disampaikan, aliansi mahasiswa juga mendesak aparat kepolisian untuk segera melakukan penyelidikan. Mereka berharap proses hukum dapat berjalan secara terbuka dan transparan.

"Kami mendesak aparat kepolisian segera melakukan penyelidikan secara terbuka," ucap Indra.

Selain itu, mereka juga meminta seluruh aktivitas yang berpotensi merusak sisa bangunan dihentikan sementara. Hal tersebut dinilai penting hingga proses hukum dan kajian cagar budaya selesai dilakukan.

"Kami juga menuntut penghentian seluruh aktivitas yang berpotensi merusak sisa bangunan hingga proses hukum dan kajian cagar budaya diselesaikan," tegasnya.

Aliansi Mahasiswa Pecinta Sejarah Gresik juga mengajak masyarakat untuk ikut berperan dalam menjaga warisan sejarah daerah. Menurut mereka, pelestarian bangunan bersejarah merupakan tanggung jawab bersama.

"Pelestarian sejarah bukanlah penghambat jalannya pembangunan, melainkan fondasi penting dalam menjaga identitas dan sumber pengetahuan bagi generasi mendatang," pungkasnya.




(auh/dpe)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads