Dituntut 7 Tahun Bui, Lesbian di Mojokerto Bantah Perkosa Wanita

Dituntut 7 Tahun Bui, Lesbian di Mojokerto Bantah Perkosa Wanita

Enggran Eko Budianto - detikJatim
Senin, 19 Jan 2026 20:20 WIB
DS, lesbian terdakwa pemerkosa perempuan di Mojokerto
DS, lesbian terdakwa pemerkosa perempuan di Mojokerto (Foto: Enggran Eko Budianto/detikJatim)
Mojokerto -

Lesbian asal Kota Bandar Lampung berinisial DS (33) dituntut 7 tahun penjara dan denda Rp 100 juta karena memerkosa perempuan di Mojokerto. Melalui tim penasihat hukumnya, DS membantah tuduhan tersebut.

Penasihat Hukum DS, Alizah Widyastuty mengatakan, kliennya kenal dengan MZ (35), perempuan beranak 2 asal Kecamatan Gondang, Mojokerto melalui TikTok pada 25 April 2025. Ketika itu, MZ lebih dulu menghubungi nomor WhatsApp DS. Karena DS mencantumkan nomor WhatsApp di profil akun TikToknya.

"Karena terdakwa markering jual beli besi. Mereka pacaran juga April 2025, MZ langsung panggil sayang duluan," kata Alizah kepada wartawan setelah sidang dengan agenda replik dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto, Senin (19/1/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Selanjutnya pada Mei 2025, lanjut Alizah, MZ minta hidup bersama dengan DS. Karena MZ mengaku sudah mendapatkan restu dari ibunya. Kliennya pun menyetujui permintaan MZ. Di bulan yang sama, MZ juga minta dibuatkan bisnis salon di Mojokerto.

"MZ minta dibukakan usaha salon. Mei 2025 itu awalnya DS mengirim Rp 25 juta untuk uang muka tanah, lalu melunasi tanah, beli peralatan salon, tak terasa sampai menumpuk Rp 98 juta, bertahap," terangnya.

ADVERTISEMENT

Tidak hanya itu, kata Alizah, MZ juga hampir setiap hari melakukan video call sex (VCS) dengan DS. MZ juga sering meminta uang kepada DS untuk berbagi keperluan. Mulai dari bayar listrik sampai filer dagu. Alizah menegaskan uang VCS ini berbeda dengan Rp 98 juta untuk salon.

"Sebelum DS ke Mojokerto, MZ sering minta VCS dan minta uang. Kami lampirkan bukti chatnya. Kalau filer dagu paling banyak Rp 3 juta, bayar listrik Rp 500.000. VCS hampir tiap hari, tapi DS tidak setiap hari memberi uang," jelasnya.

Pada Juli 2025, DS memutuskan untuk menemui MZ di Mojokerto. Menurutnya Alizah, kliennya nekat ke Bumi Majapahit karena mempunyai hubungan spesial dengan MZ. Selain itu, DS juga ingin mengecek langsung bisnis salon MZ.

"Bisnis salon itu ada dugaan fiktif, tidak pernah ada salonnya," ungkapnya.

MZ akhirnya menemui DS yang kos di Perumahan Griya Asri Blok G nomor 4, Desa Brangkal, Sooko, Mojokerto pada 10 Juli 2025 sekitar pukul 10.30 WIB. Saat itu, MZ mengajak temannya perempuan inisial PH dan laki-laki inisial FU. Alizah membantah terjadi perkosaan di kamar kos tersebut.

Menurutnya, DS dan MZ melakukan hubungan seks sesama wanita atas dasar suka sama suka. Selain itu, tidak ada orang lain di dalam kamar kos tersebut. Sebab PH dan FU menunggu di luar kamar kos. Ia juga membantah kliennya menodong MZ dengan pisau cutter.

"Kami pastinya minta (DS) bebas, memang ada perbuatan intim, tapi itu didasari suka sama suka, mereka pacaran. Atau kalau tidak seringan-ringannya. Seks menyimpang memang tidak dibenarkan di Indonesia, tapi aturan pidananya kan belum ada," ujarnya.

Penasihat Hukum DS, Januar Christian menambahkan, kliennya hanya berdua dengan MZ ketika melakukan hubungan intim di kamar kos. Menurutnya, pisau cutter memang milik DS untuk membuka boks. Namun, kliennya menggunakan pisau tersebut untuk keperluan pribadinya.

"Juga ada bukti chat pada Juli 2025, bahwa korban yang meminta dicukur bulu kemaluan kalau bertemu DS. Selain itu, keterangan saksi PH dan MZ berbeda terkait kronologi. Kami menduga ini berpotensi ada keterangan yang tidak sesuai fakta," ungkapnya.

Selain itu, kata Januar, keterangan MZ dengan saksi FU juga tidak sesuai. Yaitu terkait baju MZ yang robek karena diperkosa DS. Menurutnya, FU menyatakan MZ keluar kamar kos dalam kondisi bajunya rapi dan utuh.

"Hasil visum ada luka memar di dada dan paha MZ katanya karena paksaan DS untuk membuka pakaian korban. Keterangan saksi PH juga tidak sesuai terkait urutan terjadinya luka. Fakta-fakta tersebut akan kembali kami tekankan saat duplik minggu depan," tandasnya.



(auh/abq)

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini

Hide Ads