Simpan dan Racik Mercon, Warga Blitar Ditangkap Polisi

Simpan dan Racik Mercon, Warga Blitar Ditangkap Polisi

Fima Purwanti - detikJatim
Rabu, 04 Mar 2026 23:30 WIB
Bahan baku petasan yang disita dari pelaku
Bahan baku petasan yang disita dari pelaku (Foto: Dok. Istimewa)
Blitar -

AP (27) warga Desa Modangan Kecamatan Nglegok Kabupaten Blitar ditangkap polisi karena kedapatan menyimpan bahan baku mercon. AP juga meracik mercon di rumahnya.

Kasat reskrim Polres Blitar Kota AKP Rudi Kuswoyo membenarkan penangkapan tersebut. Menurutnya, AP ditangkap setelah petugas menindaklanjuti keterangan dari penjual mercon.

"Bermula dari anggota yang melakukan patroli, kemudian meminta keterangan dari penjual mercon. Selanjutnya ditelusuri hingga penangkapan pelaku AP tadi malam," katanya saat dikonfirmasi detikJatim, Rabu (4/3/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Rudi menyebut AP diamankan di rumahnya tanpa perlawanan. Saat digeledah, polisi menemukan sejumlah barang pembuatan mercon. Termasuk bahan baku mercon, dan sebagainya.

ADVERTISEMENT

"Setelah dilakukan penggeledahan, anggota menemukan obat mercon dan alat untuk membuat obat mercon tersebut," jelasnya.

Adapun barang bukti yang diamankan yakni 2 kilogram obat mercon siap edar dalam bungkus plastik, 2,8 kilogram alumunium, 8,3 kilogram KCLO, dan 2,8 gram belerang. Selain itu, polisi juga mengamankan timbangan digital, 4 sumbul roll masing-masing 10 meter, kantong plastik dan sebagainya.

Lanjut Rudi, pihaknya masih melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait penangkan AP. Termasuk mendalami keterangan jaringan penjualan obat mercon tersebut.

"Untuk modus operandi obat mercon ini akan dijual lagi, tapi kami masih dalam keterangan lebih lanjut dari pelaku. Termasuk darimana asal bahan baku mercon itu dan sebagainya, mohon waktu," tandasnya.




(auh/abq)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads