2 Pemuda di Malang Produsen Bubuk Mercon Ditangkap Polisi

2 Pemuda di Malang Produsen Bubuk Mercon Ditangkap Polisi

M Bagus Ibrahim - detikJatim
Selasa, 03 Mar 2026 19:45 WIB
Barang bukti bubuk mercon yang diproduksi para pelaku di Kasembon, Kabupaten Malang
Barang bukti bubuk mercon yang diproduksi para pelaku di Kasembon, Kabupaten Malang (Foto: Dok. Istimewa)
Malang -

Dua pemuda asal Kabupaten Malang terpaksa harus berurusan dengan polisi ditangkap karena memproduksi bubuk mercon. Sebanyak 15 kg bubuk mercon disita dari tangan mereka.

Kedua pemuda yang ditangkap tersebut berinisial S (21) dan GDR (20) warga Dusun Temurejo, Desa Wonoagung, Kecamatan Kasembon, Kabupaten Malang.

"Benar dari Satreskrim Polres Batu telah melakukan penangkapan terkait dugaan kasus kepemilikan dan peredaran bahan peledak tanpa izin," terang Kapolres Batu AKBP Aris Purwanto, Selasa (3/3/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Aris menyampaikan, kedua pemuda tersebut diamankan pada Kamis 26 Februari 2026 sekitar pukul 01.30 WIB. Dalam pengungkapan kasus ini, pihak kepolisian mengamankan barang bukti berupa bubuk mercon seberat 15 kilogram.

ADVERTISEMENT

Selain bubuk mercon, polisi juga menyita barang baku yang diduga digunakan untuk memproduksi bubuk mercon yakni, belerang, benzoat, alumunium foil dan peralatan produksi berupa timbangan, papan kayu, ayakan, sendok plastik, skop dan gelas ukur.

Pengungkapan kasus ini dilakukan dari hasil penyelidikan undercover buy yang dilakukan petugas. Dari strategi tersebut, petugas berhasil mengetahui lokasi dan meringkus kedua tersangka.

Keduanyan kini telah diamankan di Mapolres Batu. Para tersangka ini dijerat pasal 306 KUHP atau ketentuan Undang-Undang Darurat No 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan dan penyalahgunaan bahan peledak.




(auh/abq)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads