Tiga orang di Kabupaten Pasuruan ditangkap Ditreskrimum Polda Jatim karena diduga melakukan pemerasan dan teror kepada seorang petani. Begini kata korban.
Eko, salah satu korban mengaku tak pernah mengenal para tersangka. Namun, ia tiba-tiba melakukan ancaman akan menculik anggota keluarganya jika tak memberikan uang Rp 200 juta.
"Awalnya waktu itu saya disuruh, diancam sama EI. Terus lewat telepon, kalau tidak mengasih uang yang diminta (Rp 200 juta) anak saya, keluarga saya, saya dibunuh," kata Eko saat ditemui awak media di Polda Jatim, Rabu (4/3/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lantaran tak memiliki jumlah uang yang diminta, Eko menawarnya Lalu disetujui dan memberikan uang Rp 50 juta.
"Saya memberikan uang sama EI Rp 50 juta. Itu sudah selesai," ujarnya.
Petani asal Pusung Malang, Kecamatan Puspo, Kabupaten Pasuruan itu terpaksa memberi uang karena khawatir dengan teror yang diterima. Terutama hendak membunuh istri dan anaknya.
"Kalau tidak sedia, kalau tidak ada uang 2 jam anak kamu akan saya culik, keluarga kamu akan saya bunuh,'" imbuhnya.
Karena takut, ia pun berupaya mencari pinjaman Rp 50 juta ke juragannya. Usai diberi uang, ia berharap permasalahan selesai. Namun, begitu, para terangka ternyata tetap mengancamnya.
"Pada waktu itu selesai, waktu itu minta lagi, 15 hari datang ke rumah saya minta lagi Rp 100 juta, padahal saya tidak punya utang sama sekali," jelasnya.
Eko mengaku hanya mengetahui salah satu tersangka EI merupakan preman yang kerap meresahkan masyarakat di Pasuruan. Namun, demikian ia tidak mengenalnya. Senada, Uripani, Kades Keduwung, Kecamatan Puspo Pasuruan menyampaikan hal senada. Menurutnya, para tersangka menyebut Eko mempunyai utang.
"Awalnya bilang ada hutang, tapi kemudian datang dengan ancaman melalui ponsel. Saya hanya menanyakan pokok utangnya saja," katanya.
Menurut Uripani, ada 18 orang dari desanya terlibat dalam pengawasan para tersangka. Artinya korban tidak hanya satu orang saja.
"Sebelumnya juga pernah dituntut tebusan hingga Rp 80 juta meskipun pokok hutangnya hanya sekitar Rp 50 juta, kemudian kembali diminta tebusan antara Rp 20 juta hingga Rp 80 juta," tutupnya.
Sebelumnya, tiga orang di Kabupaten Pasuruan ditangkap Ditreskrimum Polda Jatim karena diduga melakukan pemerasan dan teror kepada seorang petani. Modus yang dilakukan yakni penagihan utang.
Ketiga tersangka adalah Endi (32) dan Budi (26) warga Galih, Kecamatan Pasrepan, lalu Passerta (48) warga Keduwung, Kecamatan Puspo. Sedangkan korbannya adalah Eko asal Desa Pusung Malang Kecamatan Puspo Kabupaten Pasuruan.
"Ini bukan terkait penagihan utang, tapi pemerasan dan ancaman serius. Tiga orang ditetapkan sebagai tersangka dan sudah ditahan," kata Kabid Humas Polda Jatim Kombes Jules Abraham Abast, Rabu (4/3/2026).
(auh/abq)











































