Informasi dalam artikel ini tidak ditujukan untuk menginspirasi kepada siapa pun untuk melakukan tindakan serupa. Bagi Anda pembaca yang merasakan gejala depresi dengan kecenderungan berupa pemikiran untuk bunuh diri, segera konsultasikan persoalan Anda ke pihak-pihak yang dapat membantu seperti psikolog, psikiater, ataupun klinik kesehatan mental.
Pria berkaus Samapta di Trenggalek berinisial AW (33) yang melakukan penganiayaan terhadap istri sirinya di depan publik hingga sang istri bunuh diri menghebohkan publik. Polisi akhirnya menyampaikan klarifikasi bahwa pria itu dipastikan bukan merupakan anggota kepolisian.
"Dapat kami pastikan bahwa AW (33) yang memakai kaus itu bukan polisi," kata Kasatreskrim Polres Trenggalek AKP Eko Widiantoro saat menyampaikan klarifikasi mengenai status pria penganiaya istri itu, Selasa (3/3/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dia menjelaskan bahwa pemakaian kaus yang memang merupakan kaus Samapta kepolisian itulah yang membuat pihaknya langsung turun tangan menangani kasus ini, terutama dengan lebih dulu memastikan soal status pria pemakainya.
Pihaknya menegaskan kejadian viral penganiayaan yang dilakukan AW warga Desa Karanganyar, Kecamatan Pule, Trenggalek terhadap istri sirinya tidak ada sangkut pautnya dengan institusi kepolisian. Tindakan itu murni perbuatan pidana yang dilakukan AW.
Eko menambahkan saat ini kasus dugaan penganiayaan itu masih diselidiki Satreskrim Polres Trenggalek. Polisi telah memeriksa AW, suami penganiaya istri hingga sang istri bunuh diri. Selain itu penyidik juga melakukan pemeriksaan sejumlah saksi termasuk perekam video dan orang-orang yang ada di sekitarnya lokasi kejadian.
Salah seorang saksi yang dipanggil mengaku melihat langsung kejadian penganiayaan yang dilakukan di tempat terbuka dan bisa dilihat warga lainnya itu, namun pihaknya tidak berani melerai.
"Saya posisinya di dalam bengkel itu, nggak berani melerai. Di video kelihatan bawa potongan balok kayu dan dipukulkan ke korban, nah itu kayunya dari bengkel yang biasa untuk ganjal," kata saksi.
Sebelumnya, kasus penganiayaan yang berujung sang istri bunuh bunuh diri ini bermula dari cekcok antara korban ED (33) dengan suami sirinya AW (31), warga Desa Karanganyar, Kecamatan Pule, Trenggalek. Saat itu korban hendak pulang ke kampung halaman di Musi Banyuasin, Sumatera Selatan.
Korban dikejar hingga Tulungagung dan diajak kembali pulang ke Trenggalek. Saat hampir tiba di rumah, keduanya kembali terlibat dalam cekcok secara hebat. Korban sempat dipukul berulang kali dengan tangan kosong maupun memakai potongan balok kayu.
Kejadian penganiayaan ini terekam video warga sekitar hingga viral di media sosial. Pasca-kejadian, hubungan pasutri siri itu belum pulih hingga puncaknya pada Kamis, ED nekat mencoba mengakhiri hidup dengan mengkonsumsi herbisida.
Korban sempat dirawat ke Puskemas Pule, kemudian pada Minggu pagi dirujuk ke RSUD dr Soedomo Trenggalek hingga akhirnya dinyatakan meninggal pada pukul 15.00 WIB.
(auh/dpe)











































