Aksi perang sarung berpotensi memicu tawuran di Surabaya digagalkan polisi. Sebanyak 16 pemuda diamankan karena ketahuan hendak perang sarung. Sebagian di antaranya membawa senjata tajam (sajam).
Kasat Samapta Polrestabes Surabaya Erika Purwana Putra mengatakan para pemuda itu diamankan saat petugas menggelar patroli dalam sepekan terakhir di sejumlah titik rawan.
"Total keseluruhan yang terdata diamankan 16 orang dari 3 lokasi utama, yakni di Banyu Urip, Tambaksari, dan Simokerto," kata Erika dalam keterangannya, Jumat (27/2/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Erika menjelaskan mereka yang diamankan selama sepekan terakhir ini tidak hanya ditindak dengan tindak pidana ringan (tipiring), tapi juga dengan Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951 tentang senjata tajam.
"TKP Banyu Urip Kecamatan Sawahan 9 orang, yang diproses 1 dengan UU Darurat dan 8 kategori pengikut. Lalu Daerah Tambaksari 5 orang di Jalan Kenjeran dan Bogen, kemudian Simokerto 2 orang," ujarnya.
Para pemuda yang diamankan dan diproses pidana, kata Erika, adalah mereka yang kedapatan membawa senjata tajam maupun tumpul. Di antaranya celurit, besi, hingga pipa yang telah dimodifikasi.
"Mayoritas membawa sajam dengan rincian Banyu Urip 1 orang membawa clurit, Tambaksari 3 sajam dan besi, serta sebuah pipa paralon dibentuk menyerupai klewang. Mayoritas yang diamankan bukan hanya perang sarung, tetapi terdapat sajam di beberapa TKP," imbuhnya.
Erika menegaskan pihaknya akan mengantisipasi agar kejadian serupa tidak terulang, terutama selama Ramadan. Polisi akan mengintensifkan patroli malam hingga dini hari di titik-titik rawan.
"Tindak tegas pembawa sajam dengan proses hukum maksimal. Lalu patroli rutin jam 22.00 sampai 04.00 WIB di titik rawan. Serta memanggil orangtua dan sekolah, buat surat pernyataan dan wajib lapor," tuturnya.
