Adendra Dwi Putra Jawara (20) nekat merampok Iphone 15 Pro di DH Store, Mojokerto hanya bersenjata pistol mainan. Berikut 5 fakta terbaru yang diungkap kepolisian.
Adendra merupakan warga Dusun Kandangan, Desa Munung, Jatikalen, Nganjuk. Ia merantau ke Kota Pahlawan untuk bekerja sebagai tukang cuci mobil. Tinggalnya di kos Semampir, Surabaya.
1. Motif terlilit utang
Kasat Reskrim Polres Mojokerto AKP Aldhino Prima Wirdhan menjelaskan, penghasilan Adendra tak menentu. Sebab tergantung ramai atau sepinya layanan cuci mobil tersebut. Penghasilannya Rp 150-200 ribu per hari.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Meski penghasilannya tergolong lumayan, Adendra mempunyai sejumlah utang. Yaitu menunggak 6 kali angsuran sepeda motor Yamaha Aerox senilai Rp 1.250.000/bulan. Pelaku juga utang kenalannya Rp 9 juta.
"Pelaku punya utang ke orang lain di Surabaya senilai Rp 10 juta pada Agustus 2025, hanya dibayar senilai Rp 1 juta," jelasnya kepada detikJatim, Kamis (26/2/2026).
2. Hobi miras
Menumpuknya utang Adendra bukan tanpa sebab. Salah satunya karena hobi minum minuman keras (miras). Menurut Aldhino, tersangka minum miras setiap pulang kerja.
"Dalam sehari habis untuk minum senilai Rp 150.000. Uang penghasilannya habis untuk miras," terangnya.
3. Siapkan perampokan
Terjerat utang membuat Adendra gelap mata. Terlebih lagi ia tidak mau merepotkan orang tuanya karena beban utang tersebut. Sedangkan motor Aerox harus dia pertahankan untuk aktivitas sehari-hari.
Oleh sebab itu, Adendra merencanakan perampokan toko ponsel. Ia membeli pistol mainan di Surabaya. Pistol mainan warna putih ini ia cat warna hitam supaya mirip senjata api sungguhan. Selanjutnya, ia mencari sasaran melalui Google Maps.
"Pelaku mencari toko melalui aplikasi Google Maps hingga menemukan di area Mojokerto yang jauh dari keramaian," ungkap Aldhino.
4. Kronologi perampokan
Adendra menyasar DH Store, toko iPhone di Dusun Kasiyan, Desa Domas, Trowulan, Mojokerto. Ia bertolak dari tempat kosnya di Semampir, Surabaya pada Kamis (19/2) menuju toko ponsel tersebut. Ia mengendarai motor Aerox hitam.
Begitu sampai di DH Store sekitar pukul 12.00 WIB, Adendra pura-pura membeli iPhone. Sejurus kemudian, ia mengeluarkan pistol mainan untuk menodong 2 karyawati toko. Namun, aksinya gagal sebab karyawati melawan dan meneriakinya maling.
Menurut Aldhino, Adendra kabur dengan tangan kosong mengarah ke Kecamatan Jatirejo. Tak jauh dari DH Store ia terjatuh karena panik dikejar warga. Pelaku pun diserahkan ke Polsek Jatirejo, lalu ditangani Unit Tipidum Satreskrim Polres Mojokerto.
Dalam aksinya, Adendra tak sekalipun melakukan kekerasan kepada karyawati DH Store. "Karena pelaku baru pertama kali melakukan perbuatan tersebut," ujarnya.
5. Terancam 9 tahun penjara
Dalam kasus ini, polisi menyita barang bukti pistol mainan, Yamaha Aerox, pakaian pelaku, ponsel iPhone 15 pro dan rekaman CCTV di DH Store. Saat ini, Adendra ditahan di Rutan Polres Mojokerto.
Akibat perbuatannya, ia dijerat dengan Pasal 482 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Yaitu tentang pemerasan menggunakan ancaman kekerasan. Adendra terancam pidana maksimal 9 tahun penjara.
