Seorang pria di Surabaya berinisial HLR alias SGN terpaksa harus berurusan dengan polisi. Pria yang berprofesi sebagai pengacara itu ditangkap polsi karena mengedarkan ganja.
Kasat Resnarkoba Polrestabes Surabaya AKBP Dodi Pratama mengatakan pelaku diamankan pada Jumat (13/2/2026) sekitar pukul 15.30 WIB. Saat itu, pelaku usai bertransaksi dengan konsumennya berinisial HS.
"Sebelumnya penangkapan terhadap HS, tim mendapat informasi bahwa HS mendapat ganja dari HLR," kata Dodi, Senin (23/2/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Mendapat informasi itu, polisi kemudian memburu pelaku HLR. Polisi lantas berhasil membekuknya di Jalan Kartini Surabaya. Dari penangkapan tersebut polisi turut mengamankan barang bukti ganja.
"Kami lakukan penggeledahan di Jalan Kartini, Surabaya. Tim mengamankan HLR, setelah dilakukan penggeledahan, ditemukan 1 bungkus ganja di kantong celana sisi kanan, 2 linting ganja di tas slempang warna hitam, dan 1 HP untuk alat komunikasi," ujarnya.
Dari hasil pemeriksaan, pelaku ternyata masih menyimpan ganja lainnya. Ganja tersebut disimpan di tempat kerjanya.
"Di TKP 2, Jalan Barata Jaya Kecamatan Gubeng Surabaya. Jadi, ada 2 tempat berbeda yakni didaerah Tegalsari serta di Jalan Barata Jaya Surabaya," imbuhnya.
Selanjutnya, warga Tambak Mayor dan HS, asal Jalan Sememi Jaya digelandang ke Satresnarkoba Polrestabes Surabaya. Dodi menegaskan, HLR berperan sebagai pengedar. Sementara HS merupakan pembelinya.
"Pengakuan (HLR) bahwa yang bersangkutan mendapat ganja dari M (DPO) yang saat ini masih terus didalami oleh petugas," tutur polisi dengan 2 melati di pundaknya itu.
Selain mengamankan keduanya, polisi juga menyita 1 bungkus narkotika jenis Ganja, kotak tempat makan berisi narkotika jenis ganja, 1 linting rokok berisi ganja, tas kantong plastik warna hitam berisi batang ganja serta 1 pack kertas papir sebagai barang bukti.
Akibat ulahnya itu, keduanya terancam UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana diubah dengan UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang penyesuaian pidana.
