Oknum Satpol PP Kota Malang tertangkap basah merokok di ruang laktasi Alun-Alun Merdeka Malang ditindak. Mereka akan menjalani sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring) karena pelanggaran yang dilakukan.
Kepala Satpol PP Kota Malang Heru Mulyono menyatakan bahwa Petugas Tindak Internal (PTI) Satpol PP telah bergerak melakukan penindakan terhadap oknum petugas yang terekam merokok depan ruang laktasi Alun-Alun Merdeka Malang.
"Sudah diproses oleh PTI (Provost Satpol PP)," ujar Heru saat dikonfirmasi, Rabu (11/2/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Heru mengungkapkan, ada dua oknum petugas Satpol PP yang menjalani pemeriksaan atas pelanggaran kode etik yang telah dilakukan tersebut.
Setelah pemeriksaan yang dilakukan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) mengenai pelanggaran peraturan daerah (Perda) dan Permendagri Nomor 16 Tahun 2023.
Kedua oknum tersebut diajukan untuk mengikuti sidang Tipiring yang dijadwalkan pada pekan depan itu.
"Ada dua orang, sudah diperiksa PPNS dan akan diajukan ke Sidang Tipiring pada 18 Febuari besok," tegas Heru Mulyono.
Ruang laktasi di Alun-Alun Merdeka Malang Foto: Muhammad Aminudin/ detikjatim |
Sementara dari pantauan di lapangan, petugas Dinas Lingkungan Hidup (DLH) serta Dinas Kesehatan Kota Malang telah memasang larangan merokok di area ruang laktasi Alun-alun Merdeka Malang hari ini.
Imbauan ini menyusul adanya oknum petugas Satpol PP yang terekam merokok di area tersebut beberapa waktu lalu.
Seperti diberitakan, oknum Satpol PP merokok di ruang laktasi Alun-Alun Merdeka Kota Malang, viral di media sosial. Mereka pun mendapatkan sanksi karena pelanggaran itu.
Peristiwa tersebut diketahui terjadi pada Sabtu (7/2/2026) dan menuai sorotan publik karena ruang laktasi merupakan fasilitas khusus bagi ibu menyusui dan anak.
(ihc/dpe)












































