Sebuah lahan yang dibangun tanpa izin ditemukan di atas wilayah perairan Gresik. Temuan lahan tak berizin ini terungkap setelah Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) RI melakukan pengawasan dan langsung menghentikan sementara aktivitas pemanfaatan ruang laut tersebut.
Penghentian sementara dilakukan oleh Polisi Khusus Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (Polsus PWP3K) Pangkalan PSDKP Benoa-Ditjen PSDKP pada Selasa (17/2).
Aktivitas pemanfaatan ruang laut tanpa izin di atas lahan seluas 1,72 hektare itu dilakukan oleh PT SSM. Perusahaan tersebut diduga melakukan aktivitas di ruang laut tanpa dilengkapi dokumen Perizinan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pemanfaatan ruang laut di lokasi tersebut dihentikan sementara, karena jelas hasil pengawasan oleh Polsus bahwa melanggar ketentuan pemanfaatan ruang laut," ungkap Direktur Jenderal PSDKP Pung Nugroho Saksono melalui keterangan tertulis yang diterima detikJatim, Rabu (18/2/2026).
Pung mengungkapkan, selain hasil pengawasan mandiri, upaya pengawasan yang ditindaklanjuti dengan penghentian sementara juga merupakan respons atas pengaduan masyarakat terhadap KKP. Pihaknya tidak segan mengambil tindakan tegas apabila ditemukan aktivitas tanpa izin.
"Upaya ini bentuk KKP hadir menjaga sumber daya laut dan pesisir Indonesia dari kegiatan yang tidak sesuai ketentuan dan berpotensi menimbulkan kerusakan," tambah Ipung.
Ipung menambahkan, tindakan yang diambil pihaknya dilakukan berdasarkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 30 Tahun 2021 yang memberikan kewenangan tindakan lain oleh Polsus PWP3K berupa penghentian sementara kegiatan. Ia juga menjelaskan setiap usaha pemanfaatan ruang laut harus memiliki PKKPRL dan untuk reklamasi harus dilengkapi dengan izin reklamasi.
Hal ini sesuai Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 28 tahun 2021, serta ditegaskan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 tentang Perizinan Berusaha Berbasis Risiko. Dalam hal telah memiliki perizinan keduanya, kegiatannya pun harus mematuhi terhadap ketentuan yang terdapat dalam perizinan termasuk kesesuaian luasan area usaha.
"Terhadap pelanggaran tersebut, setelah proses penghentian sementara kegiatan ini jajaran PSDKP akan melakukan pemeriksaan secara mendalam, dan sanksi akan dikenakan sesuai ketentuan yang berlaku," pungkas Ipung.
(auh/hil)











































