Nelayan Lamongan sempat mengeluhkan lamanya proses perizinan kapal kepada Bupati Lamongan. Untuk mengurus dokumen, mereka bisa menunggu berbulan-bulan bahkan lebih dari setahun. Kondisi itu membuat banyak nelayan waswas melaut karena khawatir ditangkap aparat.
Menindaklanjuti aduan tersebut, Pemkab Lamongan menggelar audiensi percepatan perizinan kapal bersama Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Kementerian Perhubungan, serta Satgassus Optimalisasi Penerimaan Negara Bareskrim Polri. Forum itu berlangsung di Guest House Pendopo Lokatantra Lamongan.
Bupati Lamongan, Yuhronur Efendi menegaskan pemerintah daerah akan terus mendampingi nelayan. Ia menyebut keluhan soal rumitnya aplikasi, antrean pengukuran kapal, hingga lamanya proses administrasi menjadi perhatian serius.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kami menugaskan anggota muda HNSI (Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia) untuk membantu pengurusan izin agar nelayan tidak terkendala aplikasi maupun administrasi. Pemerintah hadir bersama mereka, sekaligus memastikan kepentingan nelayan terlindungi," kata Yuhronur Efendi dalam audensi yang berlangsung di guest house Pemkab Lamongan, Rabu (10/9/2025).
Selain itu, Pemkab Lamongan juga akan menyiapkan petugas khusus dari Dinas Perikanan untuk mendampingi nelayan saat pengurusan izin.
"Sembari itu, kami terus koordinasi dengan instansi terkait agar layanan dipercepat," tambahnya.
Stakeholder yang hadir dalam audiensi sepakat untuk memberikan kemudahan. KSOP Brondong menegaskan komitmen memperlancar pengukuran kapal, Satgassus Polri menekankan pentingnya izin sebagai perlindungan hukum dan kontribusi penerimaan negara, sementara KKP berjanji memfasilitasi penyederhanaan proses perizinan.
Dengan langkah konsolidasi ini, Yuhronur berharap nelayan bisa segera memperoleh kepastian hukum saat melaut.
"Dengan lancarnya aktivitas penangkapan ikan, sektor perikanan akan memberi kontribusi lebih besar bagi kesejahteraan masyarakat," pungkasnya.
(auh/hil)