Sopir Truk Ugal-Ugalan Pukul Pengendara Motor Pakai Kunci Roda di Malang

Sopir Truk Ugal-Ugalan Pukul Pengendara Motor Pakai Kunci Roda di Malang

M Bagus Ibrahim - detikJatim
Kamis, 12 Feb 2026 20:40 WIB
Tangkapan layar video saat pengendara lain melerai pertikaian antara sopir truk dan seorang pengendara motor.
Tangkapan layar video saat pengendara lain melerai pertikaian antara sopir truk dan seorang pengendara motor. (Foto: Tangkapan layar)
Batu -

Seorang sopir truk bernama Suntoro (41) kini meringkuk dibalik jeruji besi. Ia ditangkap karena melakukan penganiayaan kepada seorang pengendara sepeda motor bernama Ari Bias Mahabbah (27).

Peristiwa penganiayaan pada Minggu (8/2/20226) itu bermula saat Suntoro sedang mengendarai truk melaju dengan kecepatan tinggi dari arah Kediri menuju Kota Batu. Ia melaju dengan ugal-ugalan hingga membuat arus lalu lintas semrawut.

Bahkan, manuver si sopir truk saat berkendara nyaris menghantam beberapa kendaraan yang melaju dari arah berlawanan. Ari yang saat itu dari arah berlawanan sangat kesal dan nekat menghadang laju truk.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Namun, si sopir truk tidak terima karena dihadang dan melontarkan umpatan kepada pengendara motor tersebut. Cekcok antara keduanya tak terelakkan hingga membuat lalu lintas sempat mengalami kemacetan.

ADVERTISEMENT

Cekcok yang terjadi semakin memanas hingga berujung membuat sang sopir truk emosi dan mengambil kunci roda truk. Kunci itu yang kemudian dipukulkan kepada Ari berulang kali.

"Saat itu sopir truk ini gak terima terus ngambil kunci roda dan dipukulkan ke korban. Kunci itu dipukulkan ke bagian tangan dan bagian kepala korban," ungkap Kapolres Batu AKPB Aris Purwanto saat konferensi pers, Kamis (12/2/2026).

Setelah itu, korban melapor ke Polres Batu dan kasus itu akhirna ditindaklanjuti oleh kepolisian. Jajaran unit Resmob bergerak melakukan penyelidikan di Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan meminta keterangan beberapa saksi.

Dari hasil penyelidikan, polisi berhasil mengantongi identitas pelaku dan menangkapnya pada 10 Februari 2026. Suntoro ditangkap saat berada di salah satu penginapan di Kecamatan Pujon, Kabupaten Malang.

Atas perbuatannya, Suntoro dijerat pasal 466 ayat 1 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman pidana paling lama 2 tahun 6 bulan penjara.

Dengan adanya kejadian ini, Kapolres Batu Aris menghimbau kepada masyarakat untuk tidak asal main hakim sendiri jika sedang terlibat dalam suatu permasalahan.



(auh/abq)

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini

Hide Ads