Warga Kota Batu berinisial AN (36) penjual emas lewat media sosial menjadi korban pencurian dengan pemberatan. Emas dan perak yang berada di brankas rumah raib digondol maling.
Kapolres Batu AKBP Aris Purwanto mengatakan, aksi pencurian itu terjadi pada Jumat (6/2/2026) pukul 16.30 WIB. Dua pelaku yang melakukan pencurian itu telah diamankan.
Perbuatan ini terungkap bermula dari laporan korban yang mendapati rumahnya dibobol saat ditinggal keluar. Tiga kotak brankas berisi logam mulia emas dan perak senilai Rp 168 juta hilang.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dari laporan itu, polisi melakukan penyelidikan dan berhasil mengantongi identitas dua pelaku. Mereka berdua merupakan warga Junrejo, Kota Batu berinisial REW (30) dan DNQ (30).
"Pada Minggu 8 Februari 2026 kedua tersangka berhasil kami amankan secara terpisah," terang Kapolres Batu AKBP Aris Purwanto saat konferensi pers, Kamis (12/2/2026).
Aris menyampaikan, kedua tersangka ini mengetahui alamat sasaran dari media sosial yang digunakan korban untuk berjualan emas dan perak. Dari media sosial itu juga, tersangka mengetahui rumah korban sedang kosong.
"Korban ini aktif jual beli emas lewat media sosial. Dari situ, pelaku mengetahui korban sering jual beli emas. Pelaku tau alamat korban juga dari media sosial," ujarnya.
"Ketika korban update status ada kegiatan keagamaan di luar. Pelaku memanfaatkan itu dengan datang ke rumah korban dan masuk lewat jendela," imbuhnya.
Setelah masuk ke rumah, dua tersangka langsung menggeledah dan mendapatkan ada brankas di dalam kamar. Brankas itu langsung dikeluarkan dan dibobol dengan cara dicongkel.
"Di brankas itu terdapat 210 keping emas dengan berat 43,803 gram dan 10 keping perak seberat 88,95 gram dengan. Emas dan perak itu diambil dan kemudian digadaikan," terang Aris.
Dari hasil gadai tersebut, tersangka mendapatkan uang sebesar Rp 24.600.000. Uang tersebut dibagi dengan masing-masing tersangka mendapat Rp 12.300.000.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat pasal 477 ayat 2 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Mereka terancam hukuman pidana maksimal 9 tahun penjara.
(auh/hil)
