Razia Miras di Lamongan, Polisi Sita 194 Botol dari Kamar Kos

Razia Miras di Lamongan, Polisi Sita 194 Botol dari Kamar Kos

Eko Sudjarwo - detikJatim
Rabu, 11 Feb 2026 18:15 WIB
Razia miras di Lamongan.
Razia miras di Lamongan. Foto: Istimewa
Lamongan -

Satuan Samapta Polres Lamongan mengamankan ratusan botol minuman keras (miras) dari kamar kos di Kecamatan Brondong. Penggerebekan dilakukan setelah polisi menerima laporan masyarakat terkait dugaan penjualan miras tanpa izin.

Operasi pengendalian dan pengawasan peredaran minuman beralkohol itu digelar pada Selasa malam (10/2/2026). Kegiatan dipimpin Kanit Turjawali Sat Samapta Polres Lamongan Ipda M Musyafak bersama anggota Unit Patroli.

Informasi yang diterima petugas menyebutkan adanya seorang penghuni kos berinisial ACR (31), perempuan, yang diduga menyediakan sekaligus menjual minuman beralkohol di wilayah Brondong.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas langsung melakukan pengecekan ke lokasi. Hasil pemeriksaan di tempat kejadian perkara (TKP) menemukan ratusan botol miras berbagai merek yang disimpan di dalam kamar kos.

ADVERTISEMENT

"Berdasarkan hasil pendataan barang bukti, ada 194 botol miras dari berbagai jenis yang diamankan, antara lain Joker, Kawa Hijau dan Ungu, Iceland, Exotic, Atlas, Whiskey, Anggur Merah, Singaraja, Newport, Anggur Kolesom, dan Anggur Gingseng," kata Kasihumas Polres Lamongan Ipda M Hamzaid kepada wartawan, Rabu (11/2/2026).

Dari hasil pemeriksaan awal, penghuni kos tersebut diketahui tidak memiliki izin resmi untuk memperjualbelikan minuman beralkohol. Seluruh barang bukti kemudian dibawa ke Mapolres Lamongan untuk proses lebih lanjut sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Hamzaid mengimbau masyarakat agar tidak memperjualbelikan minuman beralkohol tanpa izin. Ia juga mengajak warga berperan aktif menjaga keamanan dan ketertiban dengan melaporkan aktivitas mencurigakan melalui layanan Call Center 110.

"Laporkan apabila mengetahui adanya aktivitas yang berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban umum," pungkasnya.



(irb/hil)

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini

Hide Ads