Kasus penipuan yang menyeret nama mantan sales mobil listrik BYD, akhirnya berujung vonis. Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya menjatuhkan hukuman 1 tahun pidana penjara kepada Juliet Hardiani. Putusan tersebut lebih ringan dibanding tuntutan jaksa penuntut umum.
"Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penipuan sebagaimana diatur dalam Pasal 378 KUHP. Menjatuhkan pidana penjara selama 1 tahun," kata Muhammad Yusuf Karim Ketua Majelis Hakim PN Surabaya usai membacakan amar putusannya, Senin (9/2/2026).
Ia menilai, terdakwa secara sadar, terencana memanfaatkan celah transaksi untuk meraup keuntungan pribadi, hingga merugikan orang pain hingga Rp 17,5 juta. Menurutnya, perbuatan Juliet dinilai mencoreng kepercayaan publik terhadap industri otomotif listrik yang tengah berkembang.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Putusan itu lebih ringan dari tuntutan JPU. Sebab, JPU Saaradinah Salsabila Putri Nuwianza menuntut Juliet dengan pidana penjara selama 1 tahun 3 bulan.
Meski begitu, jaksa yang akrab disapa Saara itu mengaku menerima putusan itu. Begitu pula dengan Juliet.
"Kami terima (vonis hakim)," ujarnya, Selasa (10/2/2026).
Sebelumnya, seorang marketing mobil listrik merek BYD di Surabaya, Juliet Hardiani menjadi pesakitan di Pengadilan Negeri Surabaya. Ia didakwa melakukan penipuan dengan modus pemasangan pengisian daya atau wall charging mobil listrik pada konsumen.
Juliet diketahui mulai disidang sejak Senin, 12 Januari 2026 dan akan memasuki tuntutan jaksa yang akan berlangsung pada 26 Januari 2026.
Dalam surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum Saardinah Salsabila Putri Nuwianza, Juliet didakwa melakukan penipuan terhadap konsumennya dengan modus dokumen fiktif. Selain itu, ia disebut melakukan rekayasa transaksi saat menjadi marketing mobil listrik merek BYD.
(pfr/hil)











































