Kebun Binatang Surabaya (KBS) kembali menjadi sorotan setelah kantor pengelolanya digeledah Tim Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Jawa Timur terkait dugaan korupsi pengelolaan keuangan. Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi menyebut kasus yang terjadi sekitar 13 tahun lalu itu menyangkut dugaan kerugian hampir Rp 2 miliar.
Pengamat sekaligus pemerhati satwa Surabaya, Singky Soewadji, mengungkapkan bahwa nilai tersebut bukan satu-satunya persoalan. Menurutnya, selain uang tunai sekitar Rp 2 miliar, terdapat pula sejumlah aset lain yang semestinya tercatat saat peralihan pengelolaan KBS pada 2013.
KBS sendiri mulai dikelola Pemkot Surabaya pada Juli 2013. Sebelumnya, tahun 2000 terjadi kemelut berkepanjangan di internal pengurus Perkumpulan Kebun Binatang Surabaya, yang saat itu berganti nama Perkumpulan Taman Flora dan Satwa Kebun Binatang Surabaya (PTFSS).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kementerian Kehutanan mencabut izin Lembaga Konservasi dan membentuk Tim Pengelolah Sementara (TPS) yang terdiri dari Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Jatim, Perhimpunan Kebun Binatang Se-Indonesia (PKBSI) dan Pemkot Surabaya.
Saat itu Sekjen PKBSI adalah Tony Sumampau dari Taman Safari Indonesia (TSI) sebagai ketua tim. Kemudian Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini saat itu mengeluarkan Perda pada 3 Juli 2012, lalu Pemkot melakukan rekrutmen Badan Pengawas dan Direksi.
Kemudian direksi terpilih dan SK pada tanggal 29 Desember 2012. Namun saat itu belum bisa mengelola KBS karena belum mendapat persetujuan Kementrian Kehutanan, serta SK TPS belum dicabut. Lalu, direksi terpilih baru bisa mengelola KBS pada pertengahan Juli 2013.
"Sebelum KBS ini di-take over oleh Pemkot bulan Juli 2013 dipegang dikelola oleh tim pengelola sementara," kata Singky saat ditemui di kediamannya di kawasan Mulyorejo, Senin (9/2/2026).
Singky menjelaskan, saat TPS meninggalkan KBS, terdapat uang tunai senilai Rp 2 miliar lebih mengendap di kas KBS dan sejumlah aset lainnya.
"Tim pengelola sementara itu terdiri dari BKSDA Jawa Timur mewakili Kehutanan, Pemkot Surabaya dan PKBSI. Hasil operasional itu ada mengendap uang Rp 2 miliar lebih, ada mobil Innova 1, sama museum" jelasnya.
"Waktu di-take over oleh wali kota waktu itu Bu Risma tidak dimasukkan dalam aset (Rp2 M). Mobil enggak boleh dipakai, museum enggak boleh dimanfaatin, uang juga enggak boleh dipakai," tambahnya.
Pada direksi resmi hasil rekrut pemkot, Pemkot Surabaya mengalokasikan penyertaan modal awal sebesar Rp 5,4 miliar.
"Bu Risma, Pemkot menggelontorkan penyertaan modal Rp 5,4 miliar. Jadi uang itu seakan-akan tidak bertuan Rp 2 miliar itu. Nah, ini yang dibuat bancakan oleh karyawan," ujarnya.
Menurutnya, seharusnya uang itu ditarik atau diambil oleh Pemkot sebagai aset inventaris.
"Kalau gini statusnya kan ngambang. Dianggap uang enggak bertuan yang mereka-mereka itu buat bancakan," pungkasnya.
(auh/abq)











































